Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro menyampaikan, ruas tol tol tersebut dibuka secara fungsional dalam rangka sosialisasi kepada pengguna khususnya mengenai penggunaan Uang Elektronik (UE) sebagai alat pembayaran di jalan tol, sebelum nantinya akan secara resmi dioperasikan dan ditetapkan tarifnya.
"Hutama Karya secara resmi sudah menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 197/KPTS/M/2021 terkait Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 3 (Jantho-Indrapuri), yang berarti secara fisik jalan tol ini telah laik dan memenuhi persyaratan untuk dioperasikan," ujar Koentjoro dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Maret 2021.
Ia menjelaskan, selain SK tersebut Hutama Karya juga telah menerima SK Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Segmen Jantho-Indrapuri-Blang Bintang melalui
SK Nomor 198/KPTS/M/2021.
Dengan dikeluarkannya kedua SK tersebut, maka dalam waktu dekat Jalan Tol Sigli Banda-Aceh Seksi 3 (Jantho-Indrapuri) akan segera berbayar pasca sosialisasi selesai selama 14 hari ke depan.
"Untuk saat ini selama dibuka secara fungsional, Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 3 yang menghubungkan Jantho hingga Indrapuri masih belum diberlakukan tarif karena masih dalam masa sosialisasi selama 14 hari ke depan," katanya.
Setelah itu pihak Hutama Karya akan menunggu evaluasi dari Kementerian PUPR mengenai pemberlakuan tarifnya secara resmi.
Adapun berdasarkan SK Menteri PUPR mengenai tarif Tol Pada Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Segmen Jantho-Indrapuri-Blang Bintang sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id