Sekretaris Jenderal KKP yang juga PLT Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar mengatakan pemusnahan ini sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Antam menjelaskan bahwa keenam kapal yang ditenggelamkan di Belawan adalah KM SLFA 5070, KM PKFA 7435, KM PKFA 9595, KM PKFB 1845, KM SLFA 5177, dan KM SLFA 5227. Keenam kapal tersebut ditangkap pada 2020 karena melakukan aksi pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.
“Seluruh kapal tersebut ditangkap pada tahun 2020 dan telah diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Antam dalam keterangan resmi, Jumat, 19 Maret 2021.
Sedangkan dua kapal yang ditenggelamkan di Aceh yakni KM KHF 1980 (64,19 GT) dan KM KHF 2598 (63,74 GT). tersebut yang diawaki oleh awak kapal berkebangsaan Thailand ditangkap di Perairan ZEEI Selat Malaka oleh KP HIU 12, pada Februari 2019 lalu. Kedua kapal tersebut menangkap ikan di perairan Indonesia dengan mengoperasikan alat tangkap trawl.
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Ikeu Bachtiar menyampaikan bahwa eksekusi terhadap keenam kapal tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan. Bachtiar berharap dengan eksekusi ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku illegal fishing.
“Proses eksekusi ini adalah tahap akhir dari proses hukum yang sudah berjalan. Dengan penenggelaman ini, maka kapal ini tidak dapat digunakan lagi untuk mencuri ikan di laut Indonesia,” tutur Ikeu.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo. Kemudian lokasi akan dibersihkan, sehingga tidak berpotensi mengganggu kolam labuh.
“Selain kapal yang ditenggelamkan, ada pula barang bukti lain yang dimusnahkan yaitu alat tangkap jaring trawl, dua unit Global Positioning System (GPS), dua unit radio, kompas dan buku lesen vessel,” jelas Yusuf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News