Pekerja BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek di masa new normal. Foto: dok MI/Mohammad Zein.
Pekerja BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek di masa new normal. Foto: dok MI/Mohammad Zein.

Februari Mulai Bayar Normal, BPJamsostek Ingatkan Perusahaan Lakukan Ini

Media Indonesia.com • 29 Januari 2021 14:35
Jakarta: BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh peserta yang belum melakukan pembayaran iuran untuk memanfaatkan sisa waktu relaksasi.
 
Adapun masa relaksasi iuran BPJamsostek akan segera berakhir. Karena itu, iuran mulai periode Februari 2021 seluruh peserta akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal.
 
Direktur Kepesertaan BPJamsostek E. Ilyas Lubis menjelaskan batas waktu pembayaran iuran untuk peserta akan kembali menjadi setiap tanggal 15 bulan berikutnya.

Pihaknya pun mengingatkan kepada perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun (JP) untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya.
 
Pembayaran ini dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus, mulai dari saat ini dan paling lambat dimulai dari 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.
 
Baca: Siap-siap, Bulan Depan Iuran Pembayaran BPJamsostek Kembali Normal
 
"Semoga stimulus yang diberikan pemerintah melalui relaksasi iuran BPJamsostek ini mampu membangkitkan perekonomian Indonesia dan memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja," ujar Ilyas, dikutip dari Mediaindonesia.com, Jumat, 29 Januari 2021.
 
Program relaksasi iuran BPJamsostek telah berjalan selama enam bulan sejak Agustus 2020. Pemberlakuan dilaksanakan setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
 
Langkah yang diambil pemerintah tersebut tidak lepas dari efek pandemi covid-19 yang memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi. Salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi.
 
Selama masa relaksasi BPJamsostek telah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau dengan kata lain cukup membayar satu persen saja.
 
Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan