Ilustrasi. Foto: AFP/Bay Ismoyo.
Ilustrasi. Foto: AFP/Bay Ismoyo.

Wah! Potensi Investasi Harta Karun Laut RI Capai Rp170 Triliun

Insi Nantika Jelita • 15 Maret 2021 07:32
Jakarta: Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi mengungkapkan, dalam perizinan investasi pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) harus diawasi ketat agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara.
 
Dia mencontohkan seperti kasus Michael Hatcher yang berhasil mengangkat mengangkat kapal Tek Sing di Perairan Kepulauan Bangka, Sumatra Selatan, dengan nilai Rp500 miliar.
 
"Harus ada pengawasan ketat dari semua unsur, termasuk aparat yang terlibat agar jangan sampai merugikan negara. Seperti yang dilakukan Michael Hatcher itu," kata Wahyu kepada Media Indonesia, Minggu, 14 Maret 2021.

Wahyu menyebut potensi investasi yang didapat dari pencarian harta karun di bawah laut nusantara ini mencapai Rp170 triliun. Menurutnya, dari ribuan titik di seluruh perairan Indonesia dengan garis pantai 98 ribu kilometer, ada 464 titik yang terkonfrimasi titik lokasi harta karun itu.
 
Baca: Ada 463 Titik Harta Karun di Indonesia
 
Namun, dia menegaskan, izin investasi BMKT yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, bukan semata barang komersil.
 
"Diperkirakan sekitar Rp170 triliun. Tapi jangan semata melihatnya sebagai harta karun yang kemudian diperjualbelikan. BMKT itu harus dianggap dan diperlakukan sebagai benda cagar budaya bawah laut yang harus dikonservasi, dilestarikan," tutur Wahyu.
 
Dia menambahkan, prosedur penanganan BMKT ini dari tahun ke tahun dinilai mengalami perbaikan. Sebelum era reformasi, kata Wahyu, konsesi investasi itu diberikan kepada asing. Dia mengatakan, artefak bernilai tinggi itu disebut banyak dilarikan lalu dijual melalui badan lelang kenamaan dunia.
 
Lalu, pada reformasi sejak 2000, aturan itu memberi peluang swasta melakukan riset dan ekskavasi, tapi ada panitia nasional yang diungkapkan Wahyu, mendapat prioritas memilih artefak masterpiece terlebih dahulu. Sisanya itu, dibagi hasil antara yang mengangkat dengan pemerintah.
 
"Maka, upaya terpenting jika peluang ini diberikan kepada swasta maupun asing, maka tetap harus memperhatikan peraturan pengelolaan lainnya yang masih berlaku seperti UU Cagar Budaya," pungkas Wahyu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan