"Pada pembayaran CFADS tahap kedua ini, kami telah melakukan pembayaran kepada kreditur dengan nilai total Rp76,97 miliar," ungkap Director of Finance & Risk Management WSBP Asep Mudzakir melalui keterangan resmi, Rabu, 27 September 2023.
Adapun pembayaran utang tahap kedua yang dilakukan adalah pembayaran kepada seluruh vendor (kreditur dagang) yang terdaftar dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nilai total Rp36,67 miliar.
Selanjutnya untuk pembayaran bunga kreditur finansial (perbankan) sebesar Rp37,03 miliar dan pembayaran kupon Obligasi Waskita Beton Precast I & II Tahun 2022 dengan total sebanyak Rp3,27 miliar.
Baca juga: Optimalisasi Aset, WSBP Jajaki Bisnis Sewa Alat |
Tahap selanjutnya 25 Maret 2024
Asep menegaskan, pembayaran tahap kedua yang dilaksanakan sesuai waktu yang telah disepakati ini menjadi bukti kondisi keuangan WSBP pascarestrukturisasi dalam keadaan yang lebih sehat. WSBP akan terus berkomitmen menjaga ketepatan waktu pembayaran CFADS kepada seluruh kreditur sesuai dengan Perjanjian Perdamaian.
"Untuk pembayaran CFADS tahap selanjutnya akan dilakukan pada enam bulan selanjutnya, tepatnya pada 25 Maret 2024," tutur dia.
Untuk mendukung komitmen tersebut, WSBP mengimplementasikan program transformasi bisnis yang berorientasi pada Operational Excellence melalui optimalisasi produksi pada beberapa plant precast terbesar milik WSBP, memaksimalkan suplai material dari dua quarry yang dimiliki perusahaan, serta meningkatkan produktivitas batching plant untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
Ke depannya, WSBP optimis dan menargetkan kinerja perusahaan akan terus meningkat di 2023 serta di tahun-tahun selanjutnya, di antaranya menargetkan pertumbuhan nilai kontrak baru dan pendapatan usaha secara berkelanjutan.
"WSBP pun senantiasa melaksanakan program kerja strategis untuk memperkuat fundamental keuangan dengan diiringi penerapan tata kelola perusahaan dan manajemen risiko yang baik," tutup Asep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News