MoU kerja sama bisnis. Foto: Medcom.id.
MoU kerja sama bisnis. Foto: Medcom.id.

Banyak Perusahaan Lakukan MoU, Apa Fungsinya?

Arif Wicaksono • 28 Agustus 2023 15:32
Jakarta: Banyak perusahaan melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) untuk pembangunan bisnis atau kerja sama lain di masa depan. Hal ini sering menjadi acuan investor atau pemegang saham untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan dilakukan perusahaan.
 
Baca Juga: KAI Kerja Sama dengan PSA Indonesia
 

Apa Arti MoU?

Melansir InvestopediaMoU adalah perjanjian antara dua atau lebih pihak dalam sebuah dokumen formal yang tak mengikat. Kerja sama ini tergantung kepada tujuan dan bahasa dalam perjanjian dengan sinyal yang semakin kencang untuk kerja sama formal.
 
Berdasarkan pasal 1338 KUHP, MoU kerap digunakan untuk pembuatan kontrak bisnis. MoU menjadi bukti tertulis bahwa kedua belah pihak melakukan kerja sama bisnis.
 
MoU, sebagai titik awal kerja sama, dibuat sebelum kedua belah pihak menandatangani langsung kontrak kerjasama bisnis. Hal ini lantaran adanya beragam hal yang perlu dipenuhi. Untuk memberikan kepastian MoU ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pucuk tertinggi pemimpin suatu negara.

Ciri Khas MoU

MoU berisikan perjanjian yang dijelaskan secara ringkas dan singkat. Sebagai perjanjian pra kontrak akan menyusul nanti. MoU berisi hal-hal yang umum atau pokok sebagai dasar untuk mengikat banyak pihak lainnya.

Tujuan MoU adalah untuk membentuk ikatan sementara antara kedua belah pihak yang sifatnya berlaku sementara. MoU akan membuat pihak-pihak yang masih ragu untuk menjalin kerja sama bisa memikirkan lagi secara lebih matang sebelum terjadi perjanjian resmi.
 
MoU yang bersifat ikatan sementara bisa gagal karena keputusan salah satu pihak yang ragu. Sehingga banyak juga MoU yang tak menjadi kesepakatan bisnis.

Jenis MoU

MoU bisa melibatkan berbagai pihak baik perusahaan, swasta dan antara negara. Ada dua jenis MoU yakni bersifat nasional dan internasional.
 
MoU yang bersifat nasional merupakan warga negara atau badan hukum di indonesia seperti kerjasama PT dengan Pemda ataupun dengan Pemerintah Pusat atau sebaliknya. MoU internasional dibuat oleh pemerintah indonesia dengan negara asing. Biasanya hal ini dilakukan badan hukum indonesia dengan badan hukum negara asing.

Perbedaan MoU dengan Surat Kontrak

MoU bersifat sementara atau tidak mengikat. Oleh karena itu, kedua belah pihak harus membuat perjanjian selanjutnya untuk memastikan kelangsungan proyek. Namun bila tak sesuai, kedua belah pihak boleh melakukan pembatalan kerja sama.
 
Sedangkan surat kontrak bersifat mengikat untuk kedua belah pihak. Pembatalan dalam surat kontrak diatur dalam KHU Perdata yang membuat pihak tergugat didakwa wanprestasi.
 
Pada umumnya MoU bersifat lebih luas seperti kerja sama bidang bisnis, ekonomi, perdagangan, permodalan dan lainnya. Sedangkan surat kontrak objeknya lebih spesifik seperti perencanaan yang dilakukan kedua belah pihak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan