Kelangkaan batu bara sebagai pasokan listrik dalam negeri lebih bijak bila diatasi dengan solusi lain. Misalnya, menaikkan cadangan sumber daya tersebut dari yang tadinya 20 hari menjadi 30 hari.
“Mungkin bisa dicoba (pengesahan BLU), tetapi fundamentalnya tidak menyelesaikan persoalan dalam jangka waktu panjang. Perkara pasokan itu bukan hanya soal harga,” ujar Fabi dalam acara Newsline di Metro TV, Rabu, 12 Januari 2022.
Pengamat energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai, penetapan harga batu bara sesuai dengan harga pasar internasional termasuk menyalahi konstitusi. Sebab, batu bara sejatinya merupakan kekayaan alam yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat Indonesia.
“Kalau dengan harga pasar (internasional), sekalipun ada iuran dari pengusaha batu bara, tak menjamin bahwa harga pokok listrik tidak akan meningkat,” kata Fahmy.
Fahmy mengingatkan pemerintah akan pentingnya stabilitas harga batu bara sebagai bahan baku utama listrik. Kestabilan harga sangat perlu dijaga agar tidak menyebabkan inflasi dan mengurangi daya beli masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Bidang Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, meyatakan tengah mempersiapkan skema BLU untuk pungutan batu bara. Kebijakan ini menyerupai skema yang sudah dilakukan pada komoditas kelapa sawit. (Nurisma Rahmatika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News