Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono menjelaskan aplikasi ini memiliki empat modul. Modul satu merupakan modul master katalog yang berisi formularium obat dan alat kesehatan, serta standar biaya dokter dan jasa perawatan.
"Modul dua merupakan modul prinsipal yang berisi jenis obat dan alat kesehatan, harga standar maksimal, spesifikasi dan kelas terapi, serta franco pembelian rumah sakit. Modul ketiga ini berisi tentang procurement atau pengadaan rumah sakit, daftar obat dan alat kesehatan, serta harga jual berdasarkan katalog ke rumah sakit," jelas dia, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 4 Juni 2022.
Modul keempat yakni modul penjualan dan klaim, yakni berisi obat dan alat kesehatan yang digunakan beserta harga jual rumah sakit, serta biaya jasa dokter dan jasa perawatan yang dikenakan kepada pasien.
Rivan menambahkan, penerapan JRcare nantinya memiliki banyak manfaat, baik bagi korban laka lantas, rumah sakit, maupun Jasa Raharja sebagai pemberi santunan. Manfaat penerapan JRcare bagi korban, di antaranya kemudahan memperoleh fasilitas perawatan sesuai standar dari rumah sakit, proses penyembuhan lebih maksimal, serta optimalisasi biaya perawatan.
Kemudian, manfaat penerapan JRcare bagi rumah sakit, yakni kemudahan pengadaan produk, kemudahan akses klaim dalam satu sistem aplikasi layanan, serta monitoring plafon biaya rawatan yang tepat dan real time.
"Sementara bagi Jasa Raharja, manfaatnya dapat mempercepat penyelesaian biaya perawatan ke RS, sehingga meningkatkan service level penanganan dan klaim korbanlaka lantas. Dan juga menjadi standar minimal pelayanan rumah sakit, seperti pemberian obat, pemakaian alat kesehatan, jasa dokter, jasa perawatan dan kamar, serta biaya administrasi," tutur Rivan.
Penggunaan JRcare ini rencananya akan diterapkan di 2.437 rumah sakit di seluruh Indonesia secara bertahap mulai 1 Juli 2022. Aplikasi ini merupakan kerja sama antar BUMN, yakni Jasa Raharja, PT Indofarma, dan PT Administrasi Medika.
Melalui implementasi JRcare, Jasa Raharja berharap ke depannya manfaat biaya rawatan yang diterima korban kecelakaan dapat lebih optimal, efektif, dan tepat guna. Selain sebagai upaya pemulihan korban kecelakaan, hal ini juga merupakan bagian dari milestone transformasi proses bisnis Jasa Raharja dengan target untuk menguatkan sistem tata kelola pelayanan santunan berbasis analisis data, sesuai dengan perkembangan industri 4.0 dan Governance Risk Control (GRC).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News