"Apa yang menjadi ranah OJK sangat luas, salah satunya menangani pinjol yang sangat meresahkan warga," ketus Jerry, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Februari 2022.
Jerry menekankan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan OJK punya ranah masing-masing. Kripto yang merupakan aset di Indonesia adalah ranah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kemendag.
Sejak semula disepakati bahwa sesuai undang-undang, mata uang di Indonesia hanya rupiah. Kripto sendiri diperlakukan sebagai komoditi, sehingga konsekuensi pengaturannya ada di bawah Bappebti.
"Dari awal kita semua sepakat bahwa alat pembayaran di Indonesia sesuai dengan undang-undang itu hanyalah rupiah. Kripto itu bukan alat pembayaran. Kripto itu adalah komoditi dan perdagangan komoditi itu juga sudah ada undang-undangnya," jelas dia.
Sementara OJK memiliki tugas untuk menata kebijakan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan, khususnya di industri perbankan, asuransi, fintech atau pinjol, dan lain-lain. Karena itu, OJK maupun Kemendag harus fokus dalam menyelesaikan agenda-agenda yang sesuai dengan bidang dan ranahnya.
Di sisi lain Jerry melihat bahwa praktik-praktik industri jasa keuangan, khususnya ilegal, belum sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip pelayanan yang baik kepada nasabah. Hal ini menjadi tugas berat bagi OJK. Salah satu yang mencolok adalah jumlah pinjaman online yang ilegal jumlahnya mencapai ribuan.
Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi (SWI), total pinjaman online ilegal yang sudah dihentikan sejak 2018 hingga 2021 sebanyak 3.734 entitas. Sementara, fintech peer to peer lending atau pinjaman online yang resmi berizin di OJK hanya sebanyak 103 perusahaan.
Karena itu, Jerry mempertanyakan soal kebijakan OJK yang melarang LJK memfasilitasi perdagangan kripto. Pasalnya, kebijakan yang tidak tepat bisa menimbulkan dampak yang kontraproduktif dalam upaya penataan dan pengaturan perdagangan kripto.
"Dari perspektif kami, semua transaksi jual beli kripto yang menggunakan rupiah harus dilakukan melalui pedagang (trader) dari Indonesia yang terdaftar di Bappebti. Menurut kami kebijakan ini justru harus didukung oleh sektor keuangan agar segala aktivitas jual beli aset kripto dari dan ke rupiah bisa dimaksimalkan dan diberdayakan di Indonesia," pungkas Jerry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News