Selain agraria, akan ada beberapa isu lainnya yang akan diangkat, di antaranya energi, sumber daya alam, sumber mineral Nusantara, pangan, pajak karbon, lingkungan hidup, dan masyarakat adat. Oleh karena itu, dalam tulisan ini kita akan membahas lebih dalam mengenai agraria.
Apa itu agraria
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, agraria adalah urusan pertanian atau tanah pertanian. Serta bisa juga diartikan sebagai urusan pemilikan tanah.
Melansir laman IPB, agraria merupakan hal-hal yang terkait dengan pembagian, peruntukan, dan pemilikan lahan. Namun demikian, agraria sering pula disandingkan dengan pertanahan.
Dalam banyak hal, agraria berhubungan erat dengan pertanian (dalam pengertian luas, agrikultur), karena pada awalnya, keagrariaan muncul karena terkait dengan pengolahan lahan.
Agraria bukanlah cabang ilmu, melainkan sekumpulan perangkat yang mengatur aspek hukum terkait dengan lahan. Geodesi merupakan alat dasar bagi agraria untuk menentukan ukuran lahan, sedangkan ilmu administrasi dan peraturan hukum merupakan alat pokok dalam keagrariaan.
Baca juga: Museum Agraria Bisa Mendukung Program Reforma Agraria |
Hukum agraria
Laman Gramedia mengulas, agraria harus diatur secara tepat sehingga dapat meminimalisir adanya sengketa tanah atau masalah yang menyangkut agraria.
Seperangkat aturan dalam agrarian disebut sebagai hukum agraria. Berikut akan dibahas mengenai hukum agraria secara lebih detail yang telah dirangkum dari berbagai laman di internet.
Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memiliki dua pengertian agraria sebagai berikut.
1. Pengertian agraria secara luas dapat kita temukan dalam Pasal 1 ayat (2) UUPA, meliputi bumi, air dan ruang angkasa. Lebih lanjut:
- Bumi meliputi permukaan bumi, tubuh bumi di bawahnya, dan yang berada di bawah air (Pasal 1 ayat (4) UUPA).
- Air meliputi perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia (Pasal 1 ayat (5) UUPA).
- Ruang angkasa adalah ruang di atas bumi dan air (Pasal 1 ayat (6) UUPA).
2. Pengertian agraria secara sempit dapat kita temukan dalam Pasal 4 ayat (1) UUPA, yaitu tanah.
Dari pengertian agraria dalam pandangan UUPA maka pengertian hukum agraria dapat dikelompokkan menjadi pengertian hukum agraria secara luas dan sempit. Berikut penjelasan keduanya.
1. Pengertian hukum agraria secara luas adalah sekelompok bidang hukum yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang meliputi:
- Hukum tanah, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah (permukaan bumi).
- Hukum air (hukum pengairan), yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas air.
- Hukum pertambangan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian.
- Hukum kehutanan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas hutan dan hasil hutan.
- Hukum perikanan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air.
- Hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa.
2. Pengertian hukum agraria secara sempit ialah bidang hukum yang mengatur mengenai hak-hak penguasaan atas tanah.
UU Agraria
Undang-Undang Agraria 1870 yang dalam bahasa Belanda disebut Agrarische Wet 1870) diberlakukan pada 1870 oleh Engelbertus de Waal (menteri jajahan) sebagai reaksi atas kebijakan pemerintah Hindia Belanda di Jawa.
Melansir Wikipedia, latar belakang dikeluarkannya Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) antara lain karena kesewenangan pemerintah mengambil alih tanah rakyat.
Politikus liberal yang saat itu berkuasa di Belanda tidak setuju dengan Tanam Paksa di Jawa dan ingin membantu penduduk Jawa sambil sekaligus keuntungan ekonomi dari tanah jajahan dengan mengizinkan berdirinya sejumlah perusahaan swasta.
UU Agraria memastikan kepemilikan tanah di Jawa tercatat. Tanah penduduk dijamin sementara tanah tak bertuan dalam sewaan dapat diserahkan. UU ini dapat dikatakan mengawali berdirinya sejumlah perusahaan swasta di Hindia Belanda.
UU Agraria sering disebut sejalan dengan Undang-Undang Gula 1870, sebab kedua UU itu menimbulkan hasil dan konsekuensi besar atas perekonomian di Jawa.
Dalam buku Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya karya Harsono B edisi 1995 menyebut ada tiga tujuan dikeluarkannya UU Agraria 1870, yakni:
- Melindungi hak milik petani atas tanahnya dari penguasa dan pemodal asing.
- Memberi peluang kepada pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia seperti dari Inggris, Belgia, Amerika Serikat, Jepang, Tiongkok, dan lain-lain.
- Membuka kesempatan kerja kepada penduduk untuk menjadi buruh perkebunan.
Dampak dikeluarkannya UU Agraria antara lain. Perkebunan diperluas, baik di Jawa maupun di luar pulau Jawa. Angkutan laut dimonopoli oleh perusahaan KPM yaitu perusahaan pengangkutan Belanda.
Adapun isu terpenting dalam UU Agraria 1870 adalah pemberian hak erfpacht, semacam Hak Guna Usaha, yang memungkinkan seseorang menyewa tanah telantar yang telah menjadi milik negara yang selama maksimum 75 tahun sesuai kewenangan yang diberikan hak eigendom (kepemilikan), selain dapat mewariskannya dan menjadikan agunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id