Kenaikan ini sejalan dengan harga emas dunia yang juga terus-terusan meroket hingga mendekati USD2.200 per ons, seiring dengan meningkatnya spekulasi para investor terhadap penurunan suku bunga di Juni oleh Federal Reserve (Fed).
Mengutip logammulia.com, Kamis, 28 Maret 2024, harga emas batangan Antam hari ini dibanderol Rp1,222 juta per gram. Harga ini mengalami kenaikan Rp5.000 dari harga kemarin yang dijual sebesar Rp1,217 juta per gram.
Sementara itu, harga buyback emas batangan Antam pada hari ini juga mengalami kenaikan sebesar Rp5.000. Harga jual kembali emas Antam hari ini dihargai sebesar Rp1,114 juta per gram.
Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Baca juga: Harga Emas Naik Mendekati USD2.200/Ons |
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:
Emas batangan 0,5 gram: Rp661 ribu.
Emas batangan 1 gram: Rp1,222 juta.
Emas batangan 2 gram: Rp2,384 juta.
Emas batangan 3 gram: Rp3,551 juta.
Emas batangan 5 gram: Rp5,885 juta.
Emas batangan 10 gram: Rp11,715 juta.
Emas batangan 25 gram: Rp29,162 juta.
Emas batangan 50 gram: Rp58,245 juta.
Emas batangan 100 gram: Rp116,412 juta.
Emas batangan 250 gram: Rp290,765 juta.
Emas batangan 500 gram: Rp581,320 juta.
Emas batangan 1.000 gram: Rp1,162 miliar.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News