"Media digital telah banyak dimanfaatkan dalam ekspresi kreatif dan inovatif dalam penyebaran agama. Inovasi storytelling digital atau kisah digital mendalam untuk membangun ikatan emosional, meningkatkan keterlibatan dan ajaran agama," ucap Dosen Sistem Komputer Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya Lampung Sabam Parjuangan, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 28 Maret 2024.
Sabam mengungkapkan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam diskusi 'Chip In' literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama beberapa komunitas pemuda di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Sabam menyebut, saat ini tersedia banyak platform online untuk penyebaran agama. Kreativitas digital agama itu bisa berupa konten yang menyentuh hati dan memperkaya pengetahuan agama, hingga kisah menarik dari penggunaan storytelling online.
"Dampak positif dari penggunaan storytelling online, dapat meningkatkan keterlibatan dan kepahaman agama, mengingat besarnya potensi pemuda dalam ruang digital," tambah dia.
Baca juga: Fenomena War Takjil, Keberhasilan Literasi Digital |
Ingatkan konten negatif di media sosial
Dari perspektif budaya digital, Kepala Program Studi Bisnis Digital Institut Teknologi Bisnis dan Bahasa Dian Cipta Cendekia Aliy Hafiz mengingatkan adanya bahaya penggunaan media sosial, yang dikenal dengan fenomena gunung es media sosial.
"Gunung es yang muncul ke permukaan itu misalnya konten negatif, radikalisme, kecanduan dan judi online. Sementara potensi bahayanya yang bersembunyi di bawah permukaan, misalnya: cyberbullying, pelanggaran privasi, penipuan online, pelecehan seksual, dan scam," tutur Aliy.
Sementara, menurut Ketua Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Lampung Rifky Indrawan, etika di ruang digital (netiket) diperlukan dalam penyebaran konten agama. Di antaranya menghargai hak cipta, kontekstual pada kehidupan sehari-hari, dan berorientasi pada penyebaran kebaikan.
"Lalu, tidak menginterpretasikan dengan opini dan asumsi pribadi, tidak membubuhi dengan konten lain yang tidak berhubungan (hoaks), tidak menyerang keyakinan orang lain, menghargai keberagaman, tidak mengait-ngaitkan pada sesuatu yang belum tentu benar, serta mematuhi KUHP dan UU ITE," tegas Rifky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News