"Replanting sawit dilihat realisasi (dari) 180 ribu (hektare) hanya tercapai 30 persen. Salah satu yang menjadi kendala adalah kendala di regulasi," kata Airlangga saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 27 Februari 2024.
Syarat dan aturan peremajaan sawit tertuang dalam Permentan Nomor 03/2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
Baca juga: Tanaman Kelapa Sawit Perkebunan Nusantara V Ikuti Standar RSPO |
Dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Airlangga menjelaskan bahwa Permentan Nomor 3 Tahun 2022 ini akan dikaji ulang.
Syarat kepemilikan sertifikat lahan
Menurut dia, petani swadaya sulit mendapat dana peremajaan sawit karena ada syarat kepemilikan sertifikat lahan dan rekomendasi dari KLHK."Kita tahu untuk memperoleh rekomendasi dari KLHK bukan sesuatu yang mudah, sehingga implementasinya terhambat," ungkap Airlangga.
Ia juga menyoroti permasalahan keterlanjuran lahan yang masih menjadi hambatan bagi pekebun rakyat.
Pemerintah pun berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian masalah ini, yang sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, namun belum terlaksana dengan baik.
Rapat juga membahas rencana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk memberikan beasiswa bagi keluarga pekebun, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun rakyat.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan koordinasi antar kementerian akan dilakukan dalam percepatan kepemilikan sertifikat lahan bagi pekebun rakyat.
"Ini harus dibereskan dulu antar kementerian. Yang jelas kalau dari ATR, kami selalu siap untuk memberikan 'support' kalau memang sudah 'clear' dan ini tidak bisa kami yang menentukan sudah lepas ataupun sudah aman dari kawasan hutan," kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News