BBM. Foto: MI/Panca.
BBM. Foto: MI/Panca.

Pertamina Berantas Agen Pengoplos Tabung Gas Elpiji dan BBM Ilegal

Arif Wicaksono • 25 Desember 2025 07:26
Jakarta: PT Pertamina memberantas praktik pengoplosan tabung gas elpiji dan distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukan. 
 
Penindakan terhadap agen dan pelaku usaha ilegal tersebut dinilai sebagai bentuk konsistensi Pertamina dalam menegakkan kebijakan distribusi energi sekaligus melindungi kepentingan publik, terutama menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang menjadi masa krusial bagi pasokan energi nasional.
 

Praktisi energi Ismoyo Hadi menilai ketegasan Pertamina merupakan langkah yang tepat dan perlu terus dilanjutkan. 
 
Menurutnya, praktik pengoplosan LPG serta penyaluran BBM yang salah sasaran merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat luas.

“Tindakan ini sangat bagus dan patut diapresiasi. Ketegasan Pertamina dalam menegakkan kebijakan dan memberantas distribusi LPG dan BBM yang salah sasaran menunjukkan keberpihakan pada kepentingan publik. Aktivitas seperti ini jelas melanggar hukum dan memang wajib ditindak,” ujarnya kepada media. 
 
Ismoyo menekankan momen Nataru menjadi titik kritis dalam sistem distribusi energi nasional. Peningkatan mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi selama masa liburan secara otomatis mendorong lonjakan permintaan BBM dan LPG di berbagai wilayah. Jika praktik ilegal dibiarkan, risiko kelangkaan dan antrean panjang akan semakin besar.
 
“Nataru adalah critical point. Jika sampai terjadi kelangkaan atau antrean panjang yang mengganggu lalu lintas dan perayaan masyarakat, hal itu akan berdampak negatif pada citra pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada rakyat,” katanya.
 
Dari sisi keselamatan, Ismoyo mengingatkan bahwa penanganan LPG tidak bisa dilakukan secara sembarangan. LPG merupakan energi dengan tekanan tinggi yang menuntut penerapan prosedur keselamatan ketat. 
 
Seluruh bejana tekanan tinggi wajib bersertifikasi dan lolos uji dari pihak berwenang. Proses pemindahan LPG dari truk tangki ke stasiun pengisian harus mengikuti standar operasional prosedur yang ketat, tanpa toleransi kebocoran sekecil apa pun.
 
“Seluruh stasiun pengisian gas dan fasilitas bottling LPG harus memiliki sertifikat laik operasi dari Ditjen Migas. Praktik LPG oplosan yang dilakukan tanpa prosedur dan peralatan memadai jelas sangat membahayakan keselamatan publik,” tegasnya.
 
Lebih lanjut, Ismoyo mendorong agar langkah penindakan ini dibarengi dengan penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi. Menurutnya, kemajuan teknologi informasi dan big data dapat dimanfaatkan untuk memantau pergerakan LPG bersubsidi secara lebih akurat dan real time.
 
“Dengan teknologi IT yang sudah sangat maju, saya yakin bisa dibangun sistem terintegrasi untuk mendeteksi ke mana aliran LPG salah sasaran tersebut. Libatkan anak-anak muda yang memiliki kompetensi IT agar bisa ikut berkarya,” ujarnya.

Penegakan hukum 

Ia menilai kombinasi penegakan hukum yang konsisten, penerapan standar keselamatan yang ketat, serta pemanfaatan teknologi digital akan menjadi fondasi penting dalam menjaga ketahanan energi nasional dan memastikan subsidi energi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
 
Sebelumnya, Pertamina menindak tegas para agen pengoplos tabung gas elpiji (liquefied petroleum gas/LPG) atau gas minyak cair tiga ke 12 kilogram dan 50 kilogram secara ilegal.
 
"Jika, memang ada lembaga penyalur kami, baik di level agen ataupun pangkalan ada yang terlibat, kami pastikan akan ditindak sesuai dengan aturan berlaku mulai dari sanksi sampai pemecatan hubungan usaha," kata perwakilan Pertamina regional Jawa Barat, Muhammad Ivan.
 
Ivan juga menjelaskan tindakan pengoplosan gas pada tabung LPG sangat berbahaya jika tidak sesuai prosedur, karena tabung LPG diisi melalui alat yang ada di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dengan aturan ketat. 
 
"Jadi pemindahan secara manual itu bisa berdampak kecelakaan atau kebakaran yang bisa merugikan kita," katanya.
 
Ia juga mengimbau kepada masyarakat jika melihat atau mendengar potensi tentang adanya lokasi atau kegiatan yang diduga melakukan pengoplosan tabung gas untuk segera melapor ke Pertamina atau kepolisian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan