Satgas Nataru Pertamina Patra Niaga JBB awasi kualitas dan kuantitas BBM di 19 SPBU Depok. Pertamina
Satgas Nataru Pertamina Patra Niaga JBB awasi kualitas dan kuantitas BBM di 19 SPBU Depok. Pertamina

Pertamina Cek Kualitas dan Kuantitas BBM di Depok, Ini Hasilnya!

Ekawan Raharja • 24 Desember 2025 10:54
Depok: Tim Satuan Tugas (Satgas) Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) bersama Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin), UPTD Metrologi Legal Kota Depok, serta Hiswana Migas melakukan pengawasan kualitas dan kuantitas bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kota Depok.
 
Pengawasan ini berlangsung pada 15–19 Desember 2025 dengan sasaran 19 SPBU yang dilakukan uji kualitas dan kuantitas. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga, Susanto August Satria, menjelaskan kegiatan pengawasan tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tahun.
 
Khususnya saat masa Satgas Natal dan Tahun Baru. Langkah ini bertujuan memastikan hak konsumen tetap terlindungi, terutama di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat pada periode libur akhir tahun.

Satria menegaskan secara umum SPBU di Kota Depok maupun wilayah lainnya telah menjalani uji tera tahunan oleh UPTD Metrologi Legal setempat dan memiliki sertifikat laik operasi.

Baca Juga:
Geely Safety Centre Senilai Rp4,7 Triliun, Apa Saja Fasilitasnya?


”Pertamina mewajibkan setiap SPBU untuk melakukan uji tera setiap tahunnya dan kita juga melakukan uji tera berkala sepanjang tahun kepada SPBU-SPBU untuk memastikan takaran sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Satria.
 
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarok, menyampaikan pengecekan takaran BBM di SPBU dilakukan secara rutin dan berkala setiap tahun. Dari hasil pengecekan lapangan pada Kamis (18/12), ditemukan satu nozzle di SPBU 34.169.09 Cimanggis yang melebihi ambang batas toleransi.
 
Menindaklanjuti temuan tersebut, Disdagin Kota Depok melalui UPTD Metrologi Legal langsung menginstruksikan SPBU untuk menghentikan sementara operasional nozzle tersebut sambil meminta dilakukan perbaikan dan kalibrasi.
 
“Temuan itu terjadi karena IC meter di dalam mesin pompa sudah sangat lama usianya dan memang perlu diganti,” kata Zaki, Selasa (23/12) seperti yang dikutip dari beberapa media.
 
Satria mengapresiasi sinergi antarinstansi dalam memastikan kewajiban lembaga penyalur BBM, khususnya terkait ketepatan takaran.

Baca Juga:
Jangan Lupa Ganjil Genap Di Jakarta Juga Berlaku Pas Pulang Kerja


"Sebagaimana yang diterangkan oleh Kepala Metrologi Legal Kota Depok bahwa temuan tersebut disebabkan oleh IC meter yang perlu dilakukan perbaikan, jadi tidak ada temuan kecurangan maupun hal lainnya dan tidak ada penyegelan terhadap SPBU tersebut,” tegas Satria.
 
Disdagin Kota Depok juga menegaskan bahwa temuan tersebut bukan merupakan praktik kecurangan, melainkan murni disebabkan faktor teknis pada mesin dispenser yang telah berusia lama.
 
“Bukan disegel, tapi kami hentikan pengoperasiannya sementara sampai keesokan harinya. Kami minta segera dilakukan perbaikan,” ujar Ahmad Zaki.
 
Zaki menjelaskan dalam satu mesin dispenser terdapat satu IC meter yang mengatur dua nozzle. Setelah dilakukan penggantian IC meter dan peneraan ulang keesokan harinya, hasil pengukuran kembali normal dan SPBU tersebut diizinkan beroperasi kembali pada Jumat (19/12).
 
”Apa yang dilakukan oleh Pertamina dan instansi berwenang terkait merupakan bukti komitmen dan transparansi Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat terkait uji takar dan kualitas di SPBU untuk menjaga hak konsumen,” tutup Satria.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan