"OJK harus segera mengeluarkan perangkat peraturan yang mengikuti tren digital tersebut, sehingga dapat menjaga kenyamanan berinvestasi, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat," kata Wapres Ma'ruf Amin, saat membuka Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) se-Indonesia 2021, dilansir dari Antara, Kamis, 2 Desember 2021.
Wapres juga meminta Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) untuk bertindak cepat dalam memberikan panduan terkait nilai syariah dalam pengembangan ekonomi syariah.
"DSN MUI juga harus cepat memberikan panduan nilai-nilai syariah dalam perkembangan ekonomi digital ini, sehingga kepercayaan dari masyarakat terhadap lembaga keuangan dan bisnis syariah tetap terjaga dengan baik," kata Wapres Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI tersebut.
Dukungan dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) serta organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut, lanjut Wapres, sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Era perkembangan teknologi informasi
Hal itu disebabkan era perkembangan teknologi informasi dan digital saat ini memaksa pasar ekonomi untuk menyediakan produk dan layanan terkait ekonomi dan keuangan syariah."Digitalisasi ekonomi memaksa pelaku pasar untuk menyediakan produk dan layanan lembaga keuangan dan bisnis syariah yang lebih kompetitif, memudahkan, efektif serta efisien," jelas Wapres Ma'ruf Amin.
Seluruh pelaku di industri ekonomi dan keuangan syariah juga harus memberikan inovasi produk dan layanan yang memudahkan masyarakat untuk mengakses lembaga keuangan dan bisnis syariah tersebut.
"Salah satu fungsi dari lembaga keuangan dan bisnis syariah ialah untuk melayani publik agar lebih mudah memperoleh kebutuhannya, khidmah ijtimaiyah li taysir almuhtajin wa al mudthorin," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News