Pengetatan pintu masuk ini demi mengantisipasi masuknya varian B.1.1.529 atau Omicron yang telah terkonfirmasi di 23 negara.
"Angkasa Pura I akan melakukan pengetatan dan pengawasan di bandara, khususnya pemeriksaan penumpang kedatangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Sam Ratulangi Manado," kata Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam keterangan resminya, Senin, 6 Desember 2021.
Menurutnya, langkah pengetatan untuk pelaku perjalanan internasional mengacu pada regulasi yang dikeluarkan pemerintah yaitu Addendum SE Satgas Covid-19 No 23 Tahun 2021 dan SE Kemenhub 102 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut, Indonesia memutuskan untuk melakukan penutupan sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah yang telah mengonfirmasi adanya transmisi varian Omicron.
Warga negara asing yang dilarang masuk Indonesia:
- Afrika Selatan.
- Botswana.
- Hong Kong.
- Angola.
- Zambia.
- Zimbabwe.
- Malawi.
- Mozambique.
- Namibia.
- Eswatini.
- Lesotho.
Bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina bagi yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam.
Sementara bagi WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho, dilakukan RT-PCR saat kedatangan, lalu karantina 14 x 24 jam. Pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR kedua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id