Ilustrasi tembakau. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi tembakau. FOTO: Medcom.id

HM Sampoerna Minta Pemerintah Lindungi Industri Hasil Tembakau

Eko Nordiansyah • 13 September 2021 13:16
Jakarta: PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) meminta pemerintah melindungi Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang mulai membaik di semester I-2021 setelah mengalami tren penurunan terus-menerus selama lima tahun terakhir. Hal ini tak lepas dari keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2021.
 
Presiden Direktur Sampoerna Mindaugas Trumpaitis mengatakan, Sampoerna berkomitmen mendukung serapan tenaga kerja dengan berinvestasi pada segmen SKT yang padat karya. pada awal 2021, Sampoerna telah menambah kapasitas produksi SKT melalui mitra produksi sigaret dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi lebih dari 6.000 orang di seluruh Pulau Jawa.
 
"Oleh karena itu, kami berharap pemerintah tidak menaikkan tarif cukai maupun minimum harga jual eceran untuk segmen SKT di tahun 2022," kata Mindaugas, dalam video conference, Senin, 13 September 2021.

Terkait kebijakan cukai untuk tahun depan, Mindaugas berharap pemerintah mempertimbangkan keberlanjutan industri dan memberikan ruang untuk pulih dari dampak pandemi covid-19. Selain itu, pemerintah perlu merumuskan kebijakan kenaikan cukai yang terprediksi dan moderat sesuai parameter ekonomi, termasuk untuk menekan peredaran rokok ilegal.
 
Ia menyoroti tren down trading, perokok dewasa beralih ke produk dengan harga yang lebih murah. Hal ini disebabkan oleh semakin melebarnya selisih tarif cukai rokok kretek mesin golongan 1 dan golongan 2B hingga mencapai 39 persen di tahun ini sehingga menyebabkan penurunan penjualan di pabrikan golongan 1 yang membayar tarif cukai tertinggi.
 
"Pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan cukai dan mengatasi tren down trading pada rokok mesin dengan memperkecil selisih tarif cukai rokok mesin golongan 1 dan 2. Selain itu, penting melanjutkan strategi menggabungkan batasan produksi untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang awalnya akan diterapkan pada 2019," ujar Mindaugas.
 
Mindaugas menambahkan, perbedaan tarif cukai signifikan antara golongan 1 dengan golongan 2 yang lebih rendah akan menciptakan persaingan yang tidak sehat di industri rokok. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah bisa kembali menjalankan rencana simplifikasi tarif cukai sesuai kebijakan peta jalan (roadmap) kebijakan cukai yang sudah ada.
 
"Sampoerna juga berharap pada 2022, pemerintah kembali menerapkan peta jalan kebijakan cukai yang ditetapkan pada 2017 lalu agar dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih dapat diprediksi dan membantu menarik lebih banyak investasi," pungkas dia.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan