"Aturan ini menjadi tidak relevan bila diterapkan di daerah level 1 dan 2. Di sana kondisinya sudah membaik, kasus positif sudah jauh berkurang. Bahkan jumlah vaksinasi di daerah tersebut dapat dikatakan cukup tinggi," kata Suryadi Jaya Purnama dalam rilis, Senin, 25 Oktober 2021.
Menurutnya, kebijakan itu sangat ironi ketika kondisi pandemi mulai terkendali. Belum lagi aturan yang hanya diterapkan pada sektor penerbangan menjadi sangat diskriminatif.
Padahal, lanjutnya, perjalanan udara relatif lebih singkat dibandingkan dengan perjalanan darat, sehingga interaksi antar penumpang justru bisa diminimalisir pada angkutan udara.
Ia juga menyayangkan harga tes PCR yang jauh lebih tinggi dari harga tiket beberapa rute dan maskapai penerbangan itu sendiri.
“Pesawat saat ini sudah dilengkapi dengan teknologi HEPA (High Efficiency Particulate Air) yang memungkinkan siklus filtrasi udara setiap tiga menit sekali. Sehingga risiko penumpang pesawat tertular covid-19 melalui udara seharusnya dapat berkurang," terang Suryadi.
Adapun tarif RT-PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan Rp495 ribu sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News