Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjelaskan penerbitan SPI dikeluarkan secara bertahap sesuai dengan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang diberikan oleh Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian.
"Kami sudah keluarkan izin untuk impor bawang bombai karena baru masuk RIPH, sehingga langsung kita proses, dan ketika keluar RIPH tidak serta merta langsung keluar (izinnya), kita harus proses beberapa waktu," kata Agus Suparmanto saat ditemui usai Dialog Nasional Perdagangan di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 11 Maret 2020.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana menjelaskan SPI untuk bawang bombai yang sudah diterbitkan Kemendag sebesar 2.000 ton didatangkan dari Selandia Baru.
"Yang sudah keluar itu ada 2.000 ton bawang bombai. Iya, dari New Zealand yang sudah keluar," kata Indrasari.
Ia menambahkan bahwa penerbitan SPI ini melihat dari RIPH yang sudah masuk ke Kementerian Perdagangan dengan memerhatikan kelengkapan dokumen yang diajukan dari importir.
Ada pun Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri menjelaskan harga rata-rata bawang bombai di pasar tradisional saat ini sudah mencapai Rp170 ribu sampai Rp200 ribu per kilogram.
"Bawang bombai yang seyogyanya harganya paling tinggi Rp25 ribu, sekarang sudah di kisaran Rp170 ribu per kilogram, bahkan ada yang menjual Rp200 ribu dan yang jadi masalah, barangnya juga tidak begitu banyak," kata Abdullah.
Menurut dia, harga bawang bombai tidak pernah menyentuh di kisaran harga saat ini, bahkan melebihi harga beras dan harga daging per kilogram. Ia berharap Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian dapat bergerak cepat untuk meredam mahalnya harga bawang bombai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News