Pelaku UMKM Umay Saleh mengakui bahwa dirinya kurang memahami penjualan garam impor, termasuk garam himalaya, dilarang untuk diperdagangkan sebagai produk konsumsi di Tanah Air. Selama ini, Umay hanya tertarik menjualnya melalui media sosial instagram @umaymart lantaran dorongan temannya sebagai reseller produk herbal.
"Soalnya saya hanya jual-jual saja dari teman saya di toko herbal, ternyata ada regulasinya ya," kata Umay kepada Medcom.id, Selasa, 28 Juli 2020.
Umay mengira produk garam himalaya serupa jamu yang tak perlu mendapatkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib. Lagi pula, dirinya sebagai pelaku UMKM hanya sebatas mengambil kesempatan bisnis untuk melengkapi keberagaman produk yang dijual.
"Saya tidak akan melanjutkan penjualan kalau memang regulasi melarang transaksi garam himalaya untuk konsumsi," ujarnya.
Senada dengan Umay, pelaku UMKM lain penjual garam himalaya Syahrul Ramadhan juga akan menghentikan penjualan di tokonya di instagram dengan akun @warungalfalah. Stok yang tersisa hanya akan dijual secara terbatas kepada pembeli yang tetap meyakini khasiatnya untuk kesehatan.
"Selama aturan melarang dan itu ada dalam hukum mungkin saya akan meninggalkan, tapi banyak pertanyaan yang timbul sih, walaupun manfaatnya kalau saya membaca sangat baik," ungkapnya.
Syahrul menyayangkan Kemendag langsung melakukan tindakan pemusnahan di saat garam himalaya tengah naik daun di Indonesia lantaran klaim beragam khasiat kesehatan. Mestinya, sosialisasi bisa dilakukan terlebih dahulu agar masyarakat paham dan menjual produk yang sesuai aturan.
"Saya pun mungkin baru beberapa bulan mulai jualan ini, baru saja mau beli dalam jumlah banyak," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono telah meminta penjualan garam himalaya dihentikan terutama produk yang ditujukan untuk konsumsi masyarakat di Indonesia. Garam berwarna merah muda yang belum mengantongi SNI wajib ini menyalahi regulasi izin edar.
Menurut Veri, aturan SNI wajib merupakan wewenang Pemerintah untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Tanpa adanya SNI wajib, produk yang diperdagangkan menjadi terlarang.
"Sebenarnya garam mana pun boleh saja dijual di wilayah Indonesia tapi kan tetap harus melalui aturan," tutur Veri kepada Medcom.id, Jumat, 24 Juli 2020.
Dari sejumlah produk yang disita pihaknya tengah melakukan uji laboratorium terkait kandungan garam himalaya untuk mengetahui pasti tingkat keamanannya saat dikonsumsi. Terlepas dari hasil uji, lanjut dia, keberadaan garam tersebut tetap dilarang lantaran Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum pernah mengeluarkan izin impor garam untuk konsumsi.
"Garam himalaya itu tidak mendapatkan izin edar," ungkapnya.
Veri menambahkan bahwa, penarikan garam himalaya dari seluruh toko ritel modern maupun toko online merupakan bentuk keberpihakan kepada produk lokal terutama UMKM garam. Sejauh ini, menurut literatur kesehatan kandungan garam himalaya dan garam lokal hanya memiliki perbedaan sedikit di tingkat kandungan NaCL dan beberapa mineral lain.
"Ini bagian perlindungan produk lokal, gimana kita bantu petani garam lokal kita kalau di pasar diganggu-ganggu produk seperti itu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News