Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan opsi penaikan tarif dalam kondisi kenormalan baru akan merembet kepada performa operasional operator.
"Jadi saya pikir mungkin cenderung untuk pada saat ini tidak berikan kenaikan tarif, supaya daya beli permintaan tetap tumbuh," kata Budi dalam video conference, Selasa, 9 Juni 2020.
Karena itu, Budi ingin mempertahankan tarif dengan harga normal agar permintaan meningkat seiring pelonggaran batasan jumlah penumpang.
"Tapi kalau dipertahankan tarif, permintaan naik, nanti kita hitung. nanti beberapa bulan ke depan bagaimana," ungkap dia.
Adapun pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada 8 Juni 2020.
Salah satu revisi dalam beleid tersebut terkait dengan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk yang semula pada Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 maksimal 50 persen, pada Permenhub Nomor 41 Tahun 2020.
Pelonggaran batasan jumlah penumpang ini bergantung pada surat edaran menteri perhubungan untuk masing-masing sektor transportasi. Misalnya, transportasi udara menetapkan pembatasan jumlah penumpang menjadi maksimal 70 persen dari total jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol kesehatan.
Kemudian jumlah penumpang kereta api akan naik secara bertahap sesuai dengan hasil evaluasi setiap fase. Untuk fase kedua yang dimulai pada 12 Juni, kereta api reguler akan menambahkan jumlah penumpang hingga 70 persen. Jumlah ini lebih besar dibandingkan jumlah penumpang pada kereta api luar biasa yang dibatasi hanya 50 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News