Ojol bakal berstatus UMKM. Foto: MI/Ramdani.
Ojol bakal berstatus UMKM. Foto: MI/Ramdani.

Pemerintah Siapkan Perpres, Pengemudi Ojol Bakal Berstatus Pelaku UMKM

Arif Wicaksono • 08 Juli 2026 18:34

Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum untuk menetapkan pengemudi ojek daring (ojol) sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini diharapkan memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi sekaligus memperluas akses terhadap berbagai program pemberdayaan, termasuk pembiayaan usaha.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan substansi regulasi tersebut masih dibahas bersama sejumlah kementerian. Pemerintah juga masih menentukan kementerian yang akan menjadi pengampu kebijakan tersebut.

"Payung hukumnya sedang digodok. Sedang kami koordinasikan antara kementerian terkait," kata Maman usai bertemu komunitas pengemudi ojol di Jakarta, Rabu.

Menurut Maman, pemerintah masih mengkaji apakah pengelolaan kebijakan nantinya berada di bawah Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), atau Kementerian UMKM.

Ia menargetkan penyusunan Perpres dapat segera rampung agar pengemudi ojol memiliki kepastian hukum sebagai pelaku usaha.

Maman mengungkapkan mayoritas komunitas dan asosiasi pengemudi ojol mendukung rencana tersebut. Status sebagai pelaku usaha dinilai memberi keleluasaan bagi pengemudi untuk mengembangkan usaha lain di luar aktivitas sebagai mitra transportasi daring.

"Semuanya serentak 100 persen menginginkan status usaha. Alasannya pertama ada fleksibilitas. Yang kedua, mereka menganggap dengan status usaha ini mereka bisa punya beberapa usaha lain karena mereka tidak hanya satu-satunya ojol," ujarnya.

Menurut dia, tidak sedikit pengemudi yang telah memiliki usaha sampingan, mulai dari usaha kuliner hingga bisnis rumahan yang dikelola bersama anggota keluarga. Pemerintah ingin mendorong agar para pengemudi memiliki sumber pendapatan yang lebih beragam dan tidak hanya bergantung pada penghasilan dari layanan transportasi daring.

Selain memberikan kepastian hukum, status sebagai pelaku UMKM juga akan membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pemerintah juga berkomitmen menyusun mekanisme pendataan yang sederhana agar tidak membebani aktivitas para pengemudi.

Rencana tersebut mendapat respons positif dari para mitra pengemudi. Siti Hajar, pengemudi ojol yang juga menjalankan usaha katering, menilai status sebagai pelaku UMKM dapat mempermudah akses pembiayaan untuk mengembangkan usahanya.

"Belum pernah mengajukan kredit karena selama ini pakai modal sendiri," kata Siti.

Dukungan serupa disampaikan Siti Maslikah. Bersama suaminya, ia mengelola usaha gado-gado dan memanfaatkan waktu luang untuk menerima pesanan transportasi daring saat dagangannya sepi.

Menurutnya, kemudahan memperoleh akses pembiayaan akan membantu pelaku usaha kecil mengembangkan usaha sekaligus meningkatkan pendapatan keluarga.


 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan