Sertifikasi halal. Foto: Istimewa.
Sertifikasi halal. Foto: Istimewa.

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2028

Arif Wicaksono • 26 Oktober 2026 19:04
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah menunda penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2028.
  • Keputusan tersebut diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menerima berbagai aspirasi pelaku usaha yang menilai pemenuhan persyaratan sertifikasi masih menjadi tantangan.
Makassar: Pemerintah menunda penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2028. Keputusan tersebut diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menerima berbagai aspirasi pelaku usaha yang menilai pemenuhan persyaratan sertifikasi masih menjadi tantangan.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, penundaan tersebut merupakan arahan langsung Presiden. Sebelumnya, batas waktu pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi kelompok usaha terkait ditetapkan pada 18 Oktober 2026.
 
Menurut Maman, pemerintah memahami kendala yang dihadapi pelaku UMKM dalam mempersiapkan persyaratan sertifikasi. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk memberikan tambahan waktu agar pelaku usaha memiliki kesempatan lebih besar memenuhi ketentuan tersebut.

"Pesan Pak Presiden kepada kami untuk menunda batasan, seharusnya batas terakhirnya tanggal 18 Oktober kemarin. Presiden memahami dan mengerti bahwa cukup banyak aspirasi dari UMKM," ujar Maman di Makassar, Sulawesi Selatan, dikutip dari Antara, Minggu, 25 Oktober 2026.

Maman menjelaskan, pelaksanaan program sertifikasi halal gratis atau Sehati yang difasilitasi pemerintah belum mencapai sasaran. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebelumnya menetapkan kuota sertifikasi gratis sebanyak 1,35 juta bagi pelaku UMKM.

Namun, hingga tenggat 18 Oktober 2026, target tersebut belum terpenuhi. Salah satu kendala utama yang dihadapi pelaku usaha adalah keterbatasan kemampuan dalam menyiapkan dokumen administrasi yang menjadi persyaratan pengajuan sertifikat halal.

Selain persoalan administratif, sebagian pelaku UMKM juga menilai waktu penerapan kewajiban tersebut belum tepat. Kondisi itu membuat sejumlah pelaku usaha belum siap mengikuti proses sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Maman menegaskan, kewajiban sertifikasi halal bukanlah kebijakan baru yang muncul pada masa pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Meski demikian, pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar penerapannya tidak menambah tekanan bagi pelaku UMKM. Kementerian UMKM tengah mengkaji sejumlah opsi untuk merumuskan mekanisme yang dapat mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha sekaligus memenuhi ketentuan hukum.

"Kementerian UMKM bakal mengkaji efektivitas penundaan aturan ini. Sekaligus merumuskan mekanisme jalan tengah yang solutif," kata Maman.

Ia berharap kajian tersebut dapat menghasilkan skema yang lebih sesuai dengan kondisi UMKM, terutama bagi pelaku usaha yang masih menghadapi keterbatasan dalam memenuhi persyaratan administrasi.

Pada dasarnya, kewajiban sertifikasi halal ditujukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen muslim dalam memilih produk. Melalui sertifikasi tersebut, status kehalalan produk diharapkan dapat diketahui dengan jelas, sehingga kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar turut meningkat.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan