Ilustrasi halal. Foto: Medcom.id
Ilustrasi halal. Foto: Medcom.id

Sertifikasi Halal 2026 Berlaku, Pengusaha Perlu Siapkan 4 Hal Ini

Annisa ayu artanti • 22 Oktober 2026 15:04
Ringkasnya gini..
  • Tahap kedua kewajiban halal berlaku mulai 18 Oktober 2026 sesuai kategori produk dan ketentuan pemerintah.
  • Produk kosmetik, obat, produk kesehatan, hasil sembelihan, dan kategori lain perlu diperiksa berdasarkan aturan wajib halal.
  • Pengusaha perlu mengaudit bahan baku, memastikan proses produksi, merapikan dokumen, dan memilih jalur sertifikasi yang sesuai.
Jakarta: Pengusaha tak cukup hanya memastikan produknya laku di pasaran. Mulai 18 Oktober 2026, tahapan kedua penerapan kewajiban sertifikasi halal berlaku bagi pelaku usaha sesuai kategori produk dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. 

Pelaku usaha perlu memeriksa bahan baku, proses produksi, kelengkapan dokumen, hingga jalur sertifikasi yang sesuai.

Kebijakan ini dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Asal tau saja, pada tahap sebelumnya, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan untuk produk makanan dan minuman yang telah diterapkan sejak Oktober 2024 bagi pelaku usaha menengah dan besar. Lalu, tahap kedua memperluas cakupan kewajiban sesuai kelompok produk, skala usaha, serta jadwal penerapan yang berlaku.

Merangkum laman BCA Prioditas, Kamis, 22 Oktober 2026 Bagi pengusaha, memahami kategori produk dan mempersiapkan proses sertifikasi sejak awal penting untuk menghindari kendala administratif maupun operasional.

1. Kenali Produk dan Industri yang Wajib Bersertifikat Halal

Kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan makanan dan minuman. Sejumlah kategori produk dan layanan terkait juga masuk dalam cakupan kebijakan sesuai ketentuan dan tahapan yang berlaku.

Berikut beberapa kategori yang perlu diperiksa oleh pelaku usaha, mengacu pada informasi dalam bahan BPJPH:

Produk hasil sembelihan, termasuk rumah potong hewan dan unggas, pengolahan daging, serta jasa penyembelihan.

- Produk kosmetik, seperti perawatan kulit (skincare), riasan (make-up), parfum, dan produk kosmetik yang dibuat melalui jasa maklon.
- Obat dan produk kesehatan, termasuk suplemen kesehatan sesuai kategori dan jadwal kewajiban halal.
- Produk kimia tertentu yang termasuk dalam ketentuan wajib halal.
- Produk rekayasa genetik sesuai ketentuan yang berlaku.
- Alat kesehatan risiko A dengan tahapan penerapan pada 2026 sesuai aturan.
- Barang gunaan, yakni barang yang dipakai atau dimanfaatkan masyarakat sesuai kategori yang diatur.
- Produk impor, termasuk produk yang dibawa masuk oleh importir dan pemilik produk luar negeri.
- Jasa logistik tertentu, seperti pengemasan, penyimpanan, dan distribusi yang berkaitan langsung dengan produk makanan, minuman, farmasi, dan kosmetik.

Pengusaha perlu memeriksa kategori produk secara spesifik. Tidak semua produk atau layanan otomatis memiliki kewajiban dan tenggat yang sama, sehingga penentuan kewajiban harus merujuk pada aturan BPJPH yang sesuai.
   

2. Audit Bahan Baku dan Pemasok

Kemudian, langkah yang perlu dilakukan pengusaha adalah memetakan seluruh bahan yang digunakan dalam produk. Pemeriksaan tidak cukup hanya pada bahan utama, tetapi juga harus mencakup bahan tambahan dan bahan penolong yang digunakan selama proses produksi.

Pastikan setiap bahan memiliki dokumen pendukung yang sesuai dan asal-usulnya dapat ditelusuri. Pengusaha juga perlu mengevaluasi pemasok untuk memastikan informasi mengenai bahan yang digunakan tetap akurat dan terdokumentasi.

Pemetaan ini membantu pelaku usaha mengidentifikasi bahan yang perlu ditelusuri lebih lanjut sebelum mengajukan sertifikasi halal.

3. Pastikan Proses Produksi dan Dokumen Siap

Selain bahan baku, proses produksi juga menjadi bagian penting dalam pemenuhan persyaratan halal. Pengusaha perlu memastikan bahan, peralatan, fasilitas, penyimpanan, dan alur produksi memenuhi ketentuan yang berlaku.

Jika satu fasilitas digunakan untuk menangani produk halal dan nonhalal, pengusaha perlu memperhatikan persyaratan pemisahan fasilitas serta pencegahan kontaminasi silang sesuai aturan.

Dokumen yang sebaiknya mulai disiapkan antara lain:
- Daftar bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.
- Alur proses produksi.
- Data pemasok beserta dokumen pendukung bahan.
- Nama, jenis, dan foto produk.
- Dokumen penerapan Sistem Jaminan Produk Halal sesuai skema sertifikasi yang digunakan.
Pencatatan yang rapi dapat mempermudah pemeriksaan dan membantu perusahaan menjaga konsistensi proses setelah sertifikat halal diperoleh.

4. Pilih Jalur Sertifikasi Halal yang Sesuai

Pengusaha juga perlu menentukan jalur sertifikasi berdasarkan skala usaha, jenis produk, dan proses produksi.

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), jalur pernyataan halal atau self declare dapat digunakan apabila produk dan prosesnya memenuhi kriteria yang ditetapkan. Jalur ini bukan pilihan otomatis untuk semua UMK karena terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.

Sementara itu, produk atau proses yang tidak memenuhi kriteria self declare perlu mengikuti jalur sertifikasi reguler sesuai ketentuan.

Sebelum mengajukan permohonan, pengusaha sebaiknya memastikan kembali persyaratan, dokumen, dan prosedur melalui kanal resmi BPJPH agar tidak salah memilih skema.
Pengusaha Perlu Memastikan Tenggat dan Ketentuan Produk

Penerapan wajib halal pada 2026 menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk mengevaluasi kesiapan produk dan proses bisnisnya. Persiapan yang dilakukan lebih awal dapat membantu mengurangi risiko kendala saat pengajuan sertifikasi.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan