Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dradjad Hari Wibowo. Foto: Medcom/Wisa Irena Br Sitepu
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dradjad Hari Wibowo. Foto: Medcom/Wisa Irena Br Sitepu

Sertifikasi Halal Segera Berlaku, Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Gratis untuk UMKM

Annisa ayu artanti • 14 Oktober 2026 19:02
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah mendorong penguatan MRA halal agar UMKM dan eksportir Indonesia dapat memperluas akses ke pasar global.
  • Dalam sambutannya pada ISEF 2024, Drajat menyebut Indonesia memiliki 123 MRA dengan lembaga halal luar negeri yang mencakup 43 negara per 11 Oktober 2024.
  • Pemerintah juga menyampaikan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi UMKM melalui program Sehati dalam konteks sambutan tersebut.
Jakarta: Sertifikasi halal bukan hanya soal memenuhi ketentuan agama Islam saja. Bagi pelaku usaha, pengakuan halal juga bisa menjadi modal untuk memperluas pasar, termasuk menjangkau konsumen di luar negeri. Karena itu, penguatan sertifikasi halal dan kerja sama antarnegara menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia.

Dalam sambutannya pada Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026, Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Drajat Hari Wibowo, menyoroti pentingnya memperkuat pengakuan sertifikasi halal agar UMKM dan eksportir dapat memanfaatkan peluang pasar internasional.

“Insya Allah pemerintah akan mempercepat perundingan dan memperkuat saling pengakuan sertifikasi untuk mutual recognition agreement, ya, yang halal, agar UMKM dan eksportir bisa memanfaatkan peluang pasar yang ada di pasar global,” ujar Drajat.

Langkah tersebut menjadi penting karena sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan standar produk, tetapi juga dapat membantu pelaku usaha memasuki pasar yang menerapkan persyaratan halal. 

Pemerintah pun berupaya memperluas kerja sama pengakuan sertifikasi sekaligus mendorong kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.

Salah satu upaya yang disoroti pemerintah adalah penguatan mutual recognition agreement (MRA), yaitu kerja sama pengakuan sertifikasi halal dengan lembaga di negara lain. Melalui kerja sama tersebut, pelaku usaha Indonesia diharapkan memiliki akses yang lebih luas untuk memasarkan produknya ke pasar internasional.

Drajat menyebut, per 11 Oktober 2024, Indonesia telah memiliki 123 MRA dengan lembaga halal luar negeri yang mencakup 43 negara, termasuk China dan Australia.

“Per 11 Oktober tahun 2024, Indonesia telah memiliki 123 Mutual Recognition Agreements (MRA) atau dengan lembaga halal luar negeri menyangkut 43 negara termasuk China dan Australia,” kata Drajat.

Menurutnya, kerja sama halal tidak terbatas pada negara dengan penduduk mayoritas muslim. Peluang pasar juga terbuka di negara lain karena produk halal dapat berkaitan dengan kebutuhan konsumen terhadap produk yang dinilai berkualitas dan sehat.

“Jadi kerja sama MRA halal ini bukan hanya dengan negara-negara yang penduduknya mayoritas muslim, tapi penduduknya di seluruh negara,” ujarnya.

Bagi UMKM, perluasan pengakuan sertifikasi halal dapat menjadi salah satu pintu untuk menjangkau pasar yang lebih besar. Namun, peluang tersebut tetap perlu diikuti dengan kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi standar dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah maupun pasar tujuan.
   

Ada Kuota Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM


Selain memperluas pengakuan sertifikasi di luar negeri, pemerintah juga menyoroti dukungan bagi UMKM untuk memenuhi persyaratan halal di dalam negeri. Salah satu bentuk dukungan yang disampaikan Drajat dalam sambutannya adalah penyediaan kuota sertifikat halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

“Kementerian Agama, BPJPH, menyediakan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi UMKM melalui program Sehati yang diajukan melalui Sihalal,” kata Drajat.

Program tersebut ditujukan untuk membantu pelaku usaha memperoleh sertifikasi halal. Meski demikian, pemerintah juga mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dalam pelaksanaan kebijakan wajib halal.

Drajat menegaskan bahwa sertifikasi halal tetap dijalankan dengan memperhatikan kondisi pelaku usaha. 

“Jadi sertifikasi halal akan tetap kita jalankan, PP-nya tetap kita jalankan, tentu dengan memperhatikan kesiapan dari para pelaku usaha.”

Ia juga menekankan fungsi sertifikasi halal dalam melindungi konsumen dan meningkatkan daya saing produk nasional. 

“Kebijakan ini melindungi konsumen, menjamin mutu produk, dan memperkuat daya saing industri nasional,” ujarnya.

Dengan dukungan sertifikasi dan penguatan kerja sama pengakuan halal, UMKM berpeluang mempersiapkan produknya untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Namun, pelaku usaha tetap perlu memastikan produknya memenuhi persyaratan yang berlaku agar kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal. (Wisa Irena Br Sitepu)

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan