Emas Antam. Foto: Medcom.id/Husen.
Emas Antam. Foto: Medcom.id/Husen.

Harga Emas Antam Turun Seceng di Awal Pekan

Husen Miftahudin • 22 Januari 2024 09:57
Jakarta: Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada hari ini mengalami penurunan.
 
Mengutip logammulia.com, Senin, 22 Januari 2024, harga emas batangan Antam hari ini dibanderol Rp1,127 juta per gram. Harga ini mengalami penurunan Rp1.000 alias seceng dari harga kemarin yang dijual sebesar Rp1,128 juta per gram.
 
Sementara harga buyback emas batangan Antam pada hari ini juga mengalami penurunan seceng. Harga jual kembali Antam hari ini menjadi sebesar Rp1,026 juta per gram.

Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
 
Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
 
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
 
Baca juga: Daftar Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini
 

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:


Emas batangan 0,5 gram: Rp613,5 ribu.
Emas batangan 1 gram: Rp1,127 juta.
Emas batangan 2 gram: Rp2,194 juta.
Emas batangan 3 gram: Rp3,266 juta.
Emas batangan 5 gram: Rp5,410 juta.
Emas batangan 10 gram: Rp10,765 juta.
Emas batangan 25 gram: Rp26,787 juta.
Emas batangan 50 gram: Rp53,495 juta.
Emas batangan 100 gram: Rp106,912 juta.
Emas batangan 250 gram: Rp267,015 juta.
Emas batangan 500 gram: Rp535,820 juta.
Emas batangan 1.000 gram: Rp1,067 miliar.
 
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan