Ilustrasi gim online. Foto: AFP.
Ilustrasi gim online. Foto: AFP.

Catat! Gim Online Berbeda Loh dengan Judi Online

Husen Miftahudin • 29 April 2024 19:05
Jakarta: Pemahaman yang jelas tentang perbedaan antara permainan hiburan dan praktik perjudian yang nyata penting untuk diberikan kepada masyarakat agar dapat membuat keputusan yang bijak dalam menggunakan ruang digital sekaligus menghindari risiko yang tidak diinginkan.
 
Dengan demikian, upaya pemberantasan judi online yang dilakukan pemerintah dapat memberikan kontribusi positif dalam membangun ruang digital yang aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
 
Tetapi, seringkali ada kebingungan antara permainan kartu dengan perjudian yang memiliki risiko serius. Esensinya, permainan kartu merupakan hiburan yang sah dan tidak mencederai pemainnya, baik secara mental maupun finansial.

Hal ini berbeda dengan perjudian yang memiliki sifat transaksi dua arah. Sifat transaksi dua arah dalam perjudian melibatkan pertukaran uang atau barang setara, yang pada akhirnya dapat berujung pada kerugian finansial para pihak yang terlibat.
 
Sebaliknya, permainan kartu adalah transaksi satu arah yang hanya digunakan untuk bersantai dan hiburan. Di masa kini, permainan kartu tradisional sudah diadopsi ke dalam ranah permainan digital, dengan grafis menarik, simulasi permainan yang variatif, juga cip atau koin yang dapat dimenangkan dalam permainan.
 
"Sebenarnya, gampang menentukan suatu gim merupakan judi online atau bukan, yakni jika ada uang atau barang senilai uang yang dipertaruhkan di dalamnya. Tetapi, untuk gim yang memiliki fitur in-game purchases atau pembelian item berbayar di dalam game, menurut saya bukanlah termasuk aktivitas judi online," kata Pengamat Ekonomi Digital Heru Sutadi, dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 29 April 2024.
 
Permasalahan judi online juga berimbas pada permainan lainnya, baik online maupun offline. Seperti yang biasa ditemui di pusat perbelanjaan, yang dianggap masuk ke daerah abu-abu, apakah termasuk sebagai sebuah judi online atau sebuah permainan biasa.
 
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Dahlian Persadha menyebut, permainan di pusat perbelanjaan yang pengguna diharuskan membeli kredit atau koin untuk dapat bermain tapi tidak mendapatkan hadiah tertentu seperti simulasi mobil dan lain-lain, seharusnya tidak dikategorikan sebagai sebuah judi.
 
"Tapi, bukan berarti permainan lain yang bisa mendapatkan hadiah seperti capit boneka atau permainan bola basket akan dianggap sebagai kegiatan perjudian, karena untuk melakukan kegiatan tersebut diperlukan strategi serta keahlian untuk dapat memenangkan permainan," ungkap dia.
 
Demikian juga permainan online yang membutuhkan penggunanya membeli sejumlah poin berupa diamond atau ciip yang dapat dipergunakan penggunanya untuk membeli fasilitas tertentu seperti skin, senjata, ataupun supaya bisa menjalankan permainan, seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai judi online karena tidak ada hasil nyata berupa uang atau barang yang didapatkan dari permainan tersebut.
 
"Intinya, jika ada gim yang dicurigai memiliki indikasi mengarah ke judi online, maka harus dilakukan recheck dan penelusuran fakta, juga dari laporan masyarakat yang pernah memainkan gim tersebut, hingga akhirnya dapat ditentukan game ini termasuk ke dalam kategori judi online atau tidak," tegas dia.
 
Baca juga: Polisi Tangkap 1.158 Tersangka Kasus Judi Online Periode Januari-April 2024
 

Tumpas habis konten judi online


Pada 15 September 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengeluarkan instruksi yang bertujuan untuk mempercepat pemberantasan konten judi online di Indonesia.
 
Langkah ini ditempuh untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, positif, dan produktif bagi masyarakat. Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Selama periode 17 Juli-17 September 2023, lebih dari 109.090 konten perjudian telah ditangani oleh Kementerian Kominfo. Langkah-langkah strategis dan terukur diambil untuk membersihkan ruang digital dari konten perjudian yang menjerat dan merugikan masyarakat, sejalan dengan ketentuan hukum yang ada, seperti Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Setelah sempat diblokir, Kementerian Kominfo setuju untuk membuka kembali akses ke Higgs Domino Island (HDI) pada 17 Februari 2024. Pembukaan akses dilakukan setelah pihak HDI berkomunikasi dan mengikuti arahan dari Kementerian Kominfo, dengan tujuan membangun lingkungan permainan yang sehat.
 
Pernyataan tersebut berisi, "Dengan bimbingan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, kami telah memutuskan untuk menonaktifkan fitur 'kirim' dan fitur serupa lainnya mulai 17 Februari 2024 pukul 23.59 WIB. Tindakan ini sesuai dengan peraturan Menteri Komunikasi No. 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim."
 
"Hal ini kami lakukan sebagai wujud kepatuhan dan menjunjung tinggi regulasi yang berlaku dan menciptakan ekosistem game yang sehat," demikian pesan notifikasi yang dikirimkan kepada semua pemain Higgs Domino Island di Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan