Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Kamu Kerja saat Libur Lebaran? Begini Hitungan Upahnya

Annisa ayu artanti • 24 April 2023 12:08
Jakarta: Pekerja yang bekerja di hari libur nasional, termasuk libur Lebaran Idulfitri berhak mendapatkan upah lembur per jamnya.
 
Pengusaha wajib membayar upah lembur tersebut karena telah tercantum dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
 
Dilansir dari laman Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Senin, 24 April 2023 vdijelaskan perhitungan waktu lembur pekerja atau buruh dibagi dua yaitu waktu kerja enam hari kerja dan 40 jam seminggu. Kemudian, waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu.

Perhitungan upah lembur tersebut sebagai berikut: 

Waktu kerja enam hari kerja dan 40 jam seminggu:
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam
- Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam.
 
Waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu:
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam.
- Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam.
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan keduabelas dibayar empat kali upah sejam.
 
"Pekerja yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur per-jamnya," tulis deskripsi unggahan Kemnaker.
 
Baca juga: Karyawan Lembur Nggak Dibayar, Segera Laporkan!

Simulasi upah lembur 

Jika seorang pekerja yang memiliki upah sebulan sebesar Rp4 juta dengan waktu kerja enam hari kerja 40 jam dalam seminggu, harus bekerja pada saat Idulfitri selama tujuh jam maka hitungan upah lembur adalah:
 
Hitung upah per jam
 
= Upah bulanan/173
= Rp4.000.000/173
= Rp23.121,287
 
Kalikan upah per jam dengan lam kerja lembur
 
Upah kerja lembur untuk pekerja dengan kerja enam hari kerja 40 jam seminggu adalah dua kali upah sejam untuk tujuh jam pertama.
 
Karena kerja lembur dilakukan selama tujuh jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah:
 
= 7 x 2 x Rp23.121,287 = Rp323.699,418

Siapa saja yang berhak mendapatkan upah lembur saat bekerja di hari libur?

Mengacu pada pasal 3 ayat 1 Kepmenakertrans Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan terus menerus, maka yang berhak mendapatkan upah lembur saat bekerja di hari libur adalah:
  1. Pelayanan jasa kesehatan.
  2. Jasa perbaikan alat transportasi.
  3. Pelayanan jasa transportasi.
  4. Usaha pariwisata.
  5. Penyedia tenaga listrik, air bersih, penyedia BBM, dan gas bumi.
  6. Jasa pos dan telekomunikasi.
  7. Media massa.
  8. Pengamanan.
  9. Pekerja di lembaga konservasi.
  10. Pekerja di swalayan, pusat perbelanjaan.
  11. Pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi. 
Jika sobat Medcom.id bekerja saat hari libur, ingat lho, kamu punya hak tambahan upah dari upah lemburmu. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan