Ilustrasi Buruh. Foto: Medcom.id/Hendrik
Ilustrasi Buruh. Foto: Medcom.id/Hendrik

Karyawan Lembur Nggak Dibayar, Segera Laporkan!

Annisa ayu artanti • 03 Februari 2023 11:03
Jakarta: Karyawan harus berani menyuarakan haknya yang tidak terpenuhi secara utuh oleh perusahaan tempat bekerja.
 
Pasalnya, dalam kondisi ekonomi saat ini yang masih belum stabil dan adanya kemungkinan resesi global bukan hanya berpotensi melanda perusahaan tapi pekerja-pekerja didalamnya.
 
Melalui akun Instagram undercover.id, terdapat unggahan video tentang seorang karyawan PT Sai Apparel Industries yang mempertanyakan dan menuntut haknya kepada sang atasan. Dia mengaku tidak dibayar upah lembur padahal sudah lembur.

"Ada rahasia di perusahaan ini kerja paksa sampai selesai tidak dibayar," sebut karyawan itu.
 
PT Sai Apparel Industries letaknya berada di Desa Harjowinangun, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.
 
Baca juga: Tak Bayar Upah Lembur, Pengusaha Terancam Sanksi Pidana Hingga 12 Bulan

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan sangat prihatin terhadap seorang karyawan perempuan yang menuntut haknya karena telah bekerja lembur itu.
 
"Merespons pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur tetapi mengaku tidak dibayar, Kemnaker sangat prihatin, kok masih terjadi hal ini," ujar Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Februari 2023.
 
Haiyani langsung berkoordinasi dengan Disnaker provinsi Jawa Tengah agar segera menurunkan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan.
 
"Jika terbukti benar, maka harus dipastikan haknya kerja lembur dibayar penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan dan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha harus diproses hukum secara tegas. Kita terus melakukan koordinasi dengan Disnaker Jateng untuk memastikan kasus tersebut," tegasnya.

Perusahaan kena hukuman

Haiyani menegaskan saat ini, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah sedang mengumpulkan keterangan dan hari ini akan turun ke perusahaan.
 
Apabila informasi tersebut benar ada karyawan kerja lembur yang tidak dibayar upahnya, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait upah lembur.
 
"(Kasus ini) Termasuk tindakan hukum terhadap pengusaha sesuai ketentuan. Disnaker Jawa Tengah dan Disnaker Grobogan berkolaborasi untuk menangani kasus ini," katanya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan