Ilustrasi TikTok.
Ilustrasi TikTok.

S-Commerce Diminta Latih UMKM Raup Cuan via Online

Antara • 21 September 2023 12:33
Jakarta: Platform s-commerce atau social commerce diminta melatih para pelaku UMKM untuk meraih potensi ekonomi digital.
 
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pelatihan itu dinilai perlu dilakukan di tengah isu lesunya perdagangan pasar luring seperti pasar Tanah Abang yang disebut karena kehadiran s-commerce.
 
Ia berpendapat, seharusnya masyarakat bisa semakin tertarik dengan keberadaan s-commerce dan masuk ke ekosistem digital meningkatkan potensi pendapatannya.

"Kita kan tidak bisa menghalangi kemajuan teknologi kan? Kalau misalnya saat ini pedagang Tanah Abang mengeluh ya kita latih agar mereka bisa berjualan dengan dua metode offline dan online," kata Budi, dilansir Antara, Kamis, 21 September 2023.
 
Budi mengatakan salah satu social commerce yang telah menemui Kementerian Kominfo beberapa waktu lalu ialah TikTok.
 
Baca juga: Tak Setuju TikTok Ditutup, Sandiaga: Tidak Merugikan UMKM Kok!

Dalam pertemuannya dengan platform yang menghadirkan inovasi s-commerce tersebut, Budi meminta agar platform digital itu bisa mengambil kontribusi meningkatkan kapasitas UMKM di Indonesia dengan pelatihan mendorong UMKM masuk ke ekosistem digital.
 
Pelatihan itu, menurut Budi, sangat cocok diberikan kepada pelaku UMKM yang saat ini hanya mengandalkan metode penjualan fisik dan masih enggan mencoba berjualan digital.
 
"Nggak bisa lah teknologi kita hadang karena kan banyak UMKM juga yang sudah beruntung dan terangkat ekonominya berkat kehadiran social commerce," ujar Budi.

Tak ada pelanggaran yang dilakukan oleh social commerce

Sebelumnya, menanggapi maraknya praktik social commerce Kementerian Kominfo menilai belum ada pelanggaran yang terjadi dari para penyelenggara sistem elektronik.
 
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong menyebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020 hingga saat ini belum ada aturan yang dilanggar terkait dengan operasional dari aplikasi media sosial dan e-commerce secara bersamaan itu.
 
Meski begitu, Usman mengatakan apabila terjadi perubahan regulasi pihaknya tetap mengikuti regulasi yang telah dikeluarkan dari Kementerian atau Lembaga terkait.
 
"Kalau misalnya nanti Kemendag menyatakan bahwa praktik dagang yang dilakukan satu platform melanggar aturan, kami (Kemenkominfo) tentu menunggu rekomendasi dari kementerian terkait agar ada langkah yang diambil terhadap platform tersebut," kata Usman.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan