"Aset kripto akan mengubah pola-pola pengaturan ekonomi perdagangan lama dari berbasis otoritas negara menjadi otoritas pasar dan komunitas. Maka dari itu, aset kripto harus teratur dan terlembaga, serta harus di bawah pengaturan negara," ujar Jerry saat menghadiri Block Community Conference 2022 yang diselenggarakan Indodax, dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 11 September 2022.
Salah satunya, Wamendag menjelaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini merupakan pembaruan sekaligus mencabut Perba Nomor 7 Tahun 2020.
Pada Perba Nomor 7 Tahun 2020, terdapat 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Kemudian, dengan diterbitkannya Perba Nomor 11 Tahun 2022, maka jumlah tersebut meningkat menjadi 383 jenis.
Sedangkan, pertumbuhan nilai transaksi maupun jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia, lanjut Wamendag, sangat luar biasa. Pada 2021, keseluruhan nilai transaksi aset kripto telah menyentuh Rp859,4 triliun atau tumbuh sebesar 1,223 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca juga: Mendag Pasang Kuda-kuda Pastikan Kestabilan Harga Bapok di Tengah Kenaikan BBM |
Untuk periode Januari-Juli 2022, nilai transaksi yang terjadi sebesar Rp232,45. Sementara, jumlah pelanggan terdaftar hingga Juli 2022 mencapai 15,6 juta pelanggan dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 693 ribu pelanggan per bulan.
Wamendag menjelaskan, meskipun harga aset kripto sedang mengalami penurunan, namun tidak mengurangi minat masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen ini. Fenomena penurunan harga ini juga merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari suatu mekanisme pasar pada industri aset kripto.
Kemendag melalui Bappebti mengatur industri ini dalam sejumlah peraturan agar menciptakan ekosistem perdagangan fisik aset kripto yang transparan, efisien, dan efektif dalam suasana persaingan yang sehat.
"Perkembangan nilai transaksi maupun pelanggan aset kripto yang luar biasa ini perlu untuk terus dikawal bersama agar perdagangan fisik aset kripto di Indonesia tetap berada di koridor yang benar," pungkas Wamendag.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News