Ilustrasi harga minyak goreng di warung sembako - - Foto: MI/ Frahan Dwitama
Ilustrasi harga minyak goreng di warung sembako - - Foto: MI/ Frahan Dwitama

Warung Sembako Masih Jual Minyak di Atas Rp14 Ribu

Insi Nantika Jelita • 01 Februari 2022 17:30
Jakarta: Para produsen diminta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sesuai kebijakan pemerintah dengan harga Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah dan Rp14 ribu per liter untuk premium.
 
Namun harga tersebut masih belum diterapkan di warung sembako yang berada di Jalan Kayu Manis, Jakarta Timur. Minyak goreng kemasan masih di jual di atas Rp14 ribu.
 
Daeng, salah satu penjaga warung sembako mengatakan, harga minyak goreng premium masih dipatok Rp20 ribu per liter. Harga ini belum turun sesuai HET yang diatur pemerintah.

"Masih Rp20 ribu per liter. Palingan yang Rp14 ribu itu di mini market, bukan di warung seperti ini," kata Daeng kepada Media Indonesia, Selasa, 1 Februari 2022.

 
Tak jauh dari tempat tersebut, warung sembako lainnya juga mematok harga minyak goreng premium sebesar Rp16 ribu-Rp18 ribu, tergantung jenis produk yang dijual. Salah satu penjaga warung menuturkan, harga tersebut belakangan ini baru turun, dari semula Rp20 ribu per liter untuk minyak goreng premium.
 
Kemudian, di salah satu minimarket di daerah Kayu Manis, stok minyak goreng kemasan justru kosong saat siang hari ini. Penjaga mini market tersebut berujar, stok komoditas itu akan datang pada sore atau malam hari ini.
 
"Untuk harganya masih Rp14 ribu seliternya. Iya yang kemasan (premium). Baru ada sorean lagi. Tapi kalau ada pun biasanya cepat diborong warga," ungkapnya tanpa ingin menyebut namanya.
 
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta pelaku industri minyak goreng berkomitmen mempercepat penyaluran komoditas itu agar tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer Hal ini diungkapkan Mendag saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI.
 
“Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan itu," tuturnya.
 
Lutfi juga menegaskan, kebijakan soal harga minyak goreng diambil pemerintah tanpa ada intervensi dari pihak atau perusahaan lain. Hal ini terkait dugaan adanya kartel minyak goreng.
 
"Saya jamin tidak ada pengusaha yang mengatur pemerintah, tetapi kita mencoba intervensi pasar sedemikian rupa agar jangan mengacaukan harga (minyak goreng)," bilangnya.
 
Para produsen diminta menetapkan Harga Eceran Tertinggi minyak sesuai kebijakan pemerintah, yakni minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 dan minyak goreng premium senilai Rp14 ribu.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan