Menteri Perdagangan M Lutfi - - Foto: dok Kemendag
Menteri Perdagangan M Lutfi - - Foto: dok Kemendag

Mendag: Jangan Sampai Stok Minyak Goreng Kosong di Pedagang dan Pengecer!

Husen Miftahudin • 31 Januari 2022 19:54
Jakarta: Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi meminta pelaku industri minyak goreng (migor) berkomitmen menjaga pasokan di pasar tradisional maupun ritel modern. Jangan sampai terjadi kekosongan baik di tingkat pedagang maupun pengecer.
 
"Kemendag menginstruksikan produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern," tegas Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Senin, 31 Januari 2022.
 
Lutfi juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam membeli alias tidak memborong minyak goreng karena panik (panic buying). Hal ini dikarenakan pemerintah menjamin stok minyak goreng cukup dengan harga tetap terjangkau masyarakat luas melalui kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Kebijakan DMO berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor, yaitu sebesar 20 persen dari volume ekspor masing-masing.
 
"Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, pemerintah juga menerapkan kebijakan DPO yang ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per kilogram untuk olein," jelas dia.
 
Adapun kebutuhan minyak goreng nasional diperkirakan sebesar 5,7 juta kilo liter pada 2022. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, terdiri atas 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.
 
Untuk mengantisipasi kenaikan harga minyak goreng, Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlaku sebelumnya melalui Permendag Nomor 3 Tahun 2022.
 
Dalam Permendag tersebut, harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng diatur dengan rincian minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan