Ridwan menyampaikan, izin ekspor kembali dibuka bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban DMO atau telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO Tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022.
"Sementara perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO 2021 dan belum menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO 2021 belum diizinkan untuk melakukan penjualan batu bara ke luar negeri," kata Ridwan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 2 Februari 2022.
Ia menjelaskan izin ekspor kembali dibuka karena mempertimbangkan kondisi pasokan batu bara dan persediaan batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN dan IPP yang semakin membaik.
Selama periode larangan ekspor, Ridwan menyampaikan, pemerintah, PT PLN (Persero), Indonesian National Shipowners Association (INSA), dan perusahaan pemasok batu bara telah bekerja keras untuk memastikan pasokan batu bara ke PLTU dapat terkirim dengan lancar untuk memenuhi kebutuhan batu bara di Januari 2022.
Adapun izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria, sebagai berikut:
- Realisasi DMO 2021 sebesar 100 persen atau lebih.
- Realisasi DMO 2021 kurang dari 100 persen dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO 2021.
- Tidak memiliki kewajiban DMO 2021 (rencana atau realisasi produksi 2021 sebesar nol ton).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News