Fasilitas kesejahteraan tersebut di antaranya berupa pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan, fasilitas ibadah, fasilitas olah raga, fasilitas kantin, fasilitas kesehatan, koperasi, dan fasilitas rekreasi. Adapun pelaksanaannya diberikan dalam bentuk material dan non material.
"Maka dari itu harapan kita bersama bahwa kebijakan penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja nantinya dapat meningkatkan produktivitas kerja sehingga berdampak pada peningkatan taraf hidup pekerja, khususnya dalam masa pandemi covid-19 seperti saat ini," ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri, melalui siaran pers yang diterima pada Kamis, 24 Februari 2022.
Upaya yang dilakukan Pemerintah dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan pekerja, salah satunya adalah telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia, yang prinsipnya mendorong perusahaan agar menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh di perusahaan sesuai dengan kemampuan, serta melakukan pembinaan kepada perusahaan dalam rangka penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melibatkan peran serta pemangku kepentingan.
Sementara itu Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani, menjelaskan selain diterbitkannya surat edaran tersebut, upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk mendorong penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh di perusahaan adalah dengan menerbitkan Buku Panduan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh sebagai pedoman penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh di perusahaan.
"Untuk mencapai tujuan bersama sebagai perwujudan peningkatan kesejahteraan pekerja, yang dalam hal ini dilaksanakan melalui penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja, penting bagi kami agar pemerintah mendapat masukan dari masing-masing seluruh unsur peserta yang mengikuti kegiatan ini. Nantinya akan memberikan dampak pada hubungan kerja yang kondusif dan produktif," kata Dinar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News