"Tidak ada Bupati (mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming) yang menerima. Kemarin sudah dinyatakan Rp27,6 miliar tidak ada yang mengalir. Objek kami hanya di situ. Di luar dari itu tidak ada urusan dengan kami. Rp89 miliar tidak ada dalam fakta persidangan," kata Abdul Salam salah satu Tim JPU Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Juni 2022.
Hal itu dikatakan usai sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi izin pertambangan, dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Dwidjono di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.
Hal tersebut dikemukakan JPU Abdul Salam, berkaitan dengan pernyataan terdakwa Dwidjono dalam pembelaannya dia diperiksa KPK terkait adanya dana Rp89 miliar yang disebut-sebut di persidangan mengalir ke Mardani H Maming. Salam menyatakan menolak seluruh pembelaan mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Kondisi ini terkait pembuktian yang dihasilkan JPU berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan. Salam memastikan, hingga saat ini tak ada bukti kuat yang ditemukan di persidangan tentang kebenaran bahwa ada aliran dana ke mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.
"Bisa dicek. Lihat di putusan persidangan nanti hakim ada tidak mempertimbangkan itu," tuturnya.
Dijelaskan Abdul Salam, alasan JPU menolak kesaksian perihal isu Rp89 miliar karena kesaksian adik dari Hendry Soetio, Christian Soetio bukan pelaku langsung. "Crishtian itu saksi hanya mendengarkan. Testimoni auditor. Dia hanya mendengar dari saudaranya, bukan pelaku langsung. Dia tidak tahu tentang keuangan. Bukti hanya terkait kerja sama," ucap Abdul Salam.
"Tidak bisa kita berasumsi, kita bicara fakta hukum. Saya tidak memihak pada siapa-siapa. Saya tegak lurus. Sesuai dakwaan. Di luar itu kami tidak bisa beri penjelasan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News