Menaker Ida Fauziyah menyebutkan jumlah kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir (Foto:Dok.Kemenaker)
Menaker Ida Fauziyah menyebutkan jumlah kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir (Foto:Dok.Kemenaker)

Menaker Sebut Kasus Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan Menurun

M Studio • 25 Maret 2021 15:57
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan jumlah kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir. 
 
Hasil pengawasan ketenagakerjaan selama dua tahun terakhir menunjukkan adanya penurunan jumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran. Pada 2019, sebanyak 21 ribu perusahaan melakukan pelanggaran. Kemudian, tahun 2020 turun menjadi sekitar 11 ribu perusahaan. 
 
Begitupun dengan pelanggaran norma ketenagakerjaan. Pada 2019 terjadi 35 ribu kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan. Pada 2020, angka ini turun menjadi 21 ribu. Penurunan serupa juga terjadi pada pelanggaran norma K3. Dari 13 ribu kasus pada 2019 turun menjadi 5 ribu kasus setahun berikutnya.

Meski begitu, Pengawas Ketenagakerjaan diminta untuk tetap bekerja secara kreatif dan inovatif, guna mengantisipasi berbagai tantangan ketenagakerjaan pada masa depan.
 
“Pelanggaran-pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan dengan tindakan persuasif, represif non yustisia, maupun represif yustisia, sehingga hak-hak normatif pekerja/buruh dapat dipenuhi dan pada akhirnya meningkatkan produktivitas kerja,” kata Menaker Ida Fauziyah pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2021, di Jakarta, Rabu, 24 Maret.
 
Masih pada 2020, sebanyak 26 kasus pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan telah dilakukan proses penyidikan. Dari jumlah tersebut, 24 kasus merupakan penyidikan tindak pidana ringan.
 
Menaker Ida pun mengapresiasi para PPNS Ketenagakerjaan yang telah berdedikasi menjalankan tugas negara untuk menegakan hukum di bidang ketenagakerjaan. 
 
"Ini menambah keyakinan kita bahwa PPNS kita, memiliki kredibilitas yang tidak perlu diragukan lagi. Saya harap ini menjadi contoh dan motivasi bagi PPNS Ketenagakerjaan yang lain,” ujarnya.
 
Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, salah satu kendala dalam pengawasan ketenagakerjaan saat ini adalah tidak sebandingnya jumlah Pengawas Ketenagakerjaan dengan jumlah obyek pengawasan. Hingga triwulan IV tahun 2020, jumlah Pengawas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia sebanyak 1.686 orang. 
 
Sementara, jumlah perusahaan hingga tahun 2021 berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online telah mencapai 343 ribu perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja yang tercatat mencapai 9,4 juta orang.
 
"Perbandingan antara jumlah pengawas dan perusahaan ini tentunya merupakan tantangan tersendiri. Sementara itu, hasil pengawasan ketenagakerjaan selama 2 tahun terakhir menunjukkan adanya penurunan jumlah kasus, " katanya.
 
Menaker Ida Fauziyah menambahkan, sehubungan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanannya, yang merupakan instrumen pendukung kemudahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, seluruh jajaran Kemnaker, termasuk Pengawas Ketenagakerjaan, diminta untuk terus menyosialisasikannya kepada seluruh stakeholders.
 
"Pengawas Ketenagakerjaan diharapkan dapat ikut berperan memberikan informasi dan pemahaman yang baik tentang peraturan pelaksana ini kepada para pengusaha, pekerja, dan pemangku kepentingan terkait," kata Menaker Ida Fauziyah.
 
Menaker Sebut Kasus Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan Menurun
 
Dalam kesempatan tersebut, Menaker Ida memberikan penghargaan kepada sembilan kepala dinas ketenagakerjaan provinsi yang berhasil melaksanakan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan hingga P-21 (berkas perkara dinyatakan sudah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan).
 
Kesembilan Disnaker tersebut yakni Disnaker DKI Jakarta, Banten, Kepri, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sulawesi Tenggara, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Maluku Utara.
 
Pembukaan Rakornas bertema Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Rangka Penguatan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja/Buruh Guna Mendukung Ekosistem Investasi tersebut dihadiri Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang, Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono, Plt Dirjen PHI dan Jamsos Tri Retno Isnaningsih, dan Kabarenbang Bambang Satrio Lelono.
 
Rakornas Pengawas Ketenagakerjaan diikuti 100 orang peserta secara langsung dan virtual. Terdiri atas Kadisnaker provinsi, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3, dan pejabat fungsional pengawasan ketenagakerjaan pusat dan daerah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan