Arifin mengatakan hulu migas merupakan salah satu sektor yang sarat akan ketidakpastian, sehingga untuk menarik investasi agar produksi migas meningkat maka ketidakpastian tersebut harus dikurangi.
Ia mengatakan sumber ketidakpastian tersebut dapat berasal dari eksternal maupun internal. Fluktuasi atau turunnya harga minyak termasuk salah satu ketidakpastian dari sisi eksternal. Adapun dari sisi internal, dapat berupa regulasi atau perizinan yang terlalu kompleks, atau terkait insentif pendukung keekonomian lapangan, baik yang berada di dalam maupun di luar jangkauan kontrol Kementerian ESDM.
"Kami telah melakukan sejumlah upaya untuk mengurangi ketidakpastian dengan harapan dapat meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia," kata Arifin dalam acara International Convention on Indonesia Upstream Oil & Gas 2020 secara virtual, Rabu, 2 Desember 2020.
Upaya-upaya tersebut antara lain, pertama penyederhanaan perizinan. Ia mengatakan sebagian besar perizinan migas telah dilimpahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Saya ingin mendengar, sudah seefektif apa sistem pelayanan itu sekarang serta mana-mana yang masih perlu dioptimalkan? Masukan dari konvensi mengenai ini, kami tunggu," ujar Arifin.
Kedua, penyediaan dan keterbukaan data. Melalui Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2019 tentang pengelolaan dan pemanfaatan data migas, Pemerintah telah mendorong keterbukaan akses data bagi para investor. Selain itu Pemerintah telah berperan aktif untuk penyediaan data baru dari selesainya akuisisi data seismic 2D 32.200 km open area.
Ketiga, fleksibilitas sistem fiskal juga telah diberikan. Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) saat ini bebas menentukan pilihan jenis kontrak, baik menggunakan gross split, cost recovery ataupun skema kontrak bagi hasil lainnya. Sehingga diharapkan investasi di sub sektor migas semakin menarik dan meningkat.
Keempat, integrasi hulu-hilir untuk mempercepat waktu monetisasi, yakni dengan kebijakan penurunan harga gas untuk mendorong tumbuhnya industri domestik. Selain itu saat ini sedang disusun kebijakan Grand Strategi Energi Nasional.
Kelima, stimulus fiskal. Ia bilang saat ini pemerintah tidak lagi mengedepankan besarnya bagi hasil (split) untuk negara, tetapi lebih diarahkan mendorong agar proyek migas dapat berjalan melalui pemberian insentif bagi beberapa Plan of Development (POD) yang selama ini dinilai tidak ekonomis oleh kontraktor.
"Kami sadar dalam proses perbaikan ini, tentunya terdapat beberapa hal yang dianggap masih belum optimal. Untuk itu masukan dari konvensi ini sangat kami tunggu. Mari bersama-sama kita terlibat aktif dalam usaha peningkatan produksi migas nasional," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News