Meski mulut sumur minyaknya berada di Bojonegoro, namun Blora masuk sebagai wilayah penghasil migas. Ia bilang sebagai kabupaten penghasil migas yang juga terdampak dengan aktivitas hulu migas, Blora belum merasakan aliran DBH.
"Aspirasi dari kami bahwasanya sebagai kabupaten terdampak, kalau bisa kami dimasukkan (sebagai daerah penerima DBH) karena dari Blo Cepu ini kita nggak dapat DBH," kata Arief dalam webinar bertajuk memahami dinamika DBH migas, Selasa, 20 April 2021.
Ia pun membandingkan kabupaten lain di Jawa Timur yang juga masuk dalam area WK Blok Cepu dan mendapatkan DBH. Seperti Kabupaten Banyuwangi mendapatkan DBH sebesar Rp81 miliar. Kemudian Kabupaten Bojonegoro diberikan DBH sekitar Rp2,7 triliun. Sedangkan Kabupaten Blora nol.
"Kita ingin ada asas keadilan karena wilayah kami masuk WKP Blok Cepu," ujar dia.
DBH ini sangat diperlukan Blora untuk menangani berbagai persoalan di daerah tersebut. Arief mengatakan sebagai penghasil migas, tingkat kemiskinan di Blora masih 12 persen atau masuk zona merah di Jawa Tengah.
Pertumbuhan ekonominya minus empat persen, serta banyak permasalahan kurang gizi atau stunting yang juga masuk zona merah. Belum lagi infrastruktur 77 persennya atau hampir sepanjang 1.000 km rusak.
"Kita separuh wilayahnya hutan, kita penghasil sumber daya alam tapi ironis sekali ketimpangan, kemiskinan dan sebagainya kita alami di Blora.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Adriyanto mengatakan Blora memang sejak lama telah ditetapkan sebagai daerah penghasil migas.
Ia mengatakan mekanisme pembagian DBH menggunakan rasio lifting yang dihasilkan masing-masing daerah dan dikalikan dengan besaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang dikontribusikan daerah tersebut.
"Kalau kondisi lifting rendah tentu penerimaan DBH-nya juga enggak akan terlalu tinggi," kata Adriyanto.
Terkait dengan kemungkinan perubahan mekanisme tersebut, dirinya belum bisa memastikan. Namun yang pasti saat ini fokus pemerintah yakni meningkatkan kualitas dari penggunaan DBH yang diberikan. Ia menambahkan, pada dasarnya pemerintah terbuka untuk mendiskusikan pemanfaatan kekayaan alam di dalam negeri secara optimal untuk bisa mensejahterakan masing-masing daerah penghasil sumber daya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News