Ilustrasi pasokan bbm - - Foto: MI/ Panca Syurkani
Ilustrasi pasokan bbm - - Foto: MI/ Panca Syurkani

DEN: Ketahanan Energi Nasional Menguat dari Tahun ke Tahun

Nia Deviyana • 30 November 2021 13:34
Jakarta: Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menguraikan adanya penguatan indeks ketahanan energi nasional dari tahun ke tahun. Saat ini, indeks ketahanan energi nasional berada di angka 6,57 atau masuk kondisi tahan (6-7,99). 
 
"Tapi kenapa kita belum mencapai kategori sangat tahan? Sebab dua aspek ini yaitu accessibility dan acceptability masih sangat kurang, meskipun pemerintah terus berupaya membangun infrastruktur gas, juga BBM melalui program BBM satu harga, kita membangun SPBU kecil di daerah 3T. Sedangkan untuk aspek acceptability ini terkait dengan lingkungan," kata Djoko dalam siaran pers, Selasa, 30 November 2021.
 
Terkait aspek acceptability, Djoko menyampaikan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia pada 2020 baru 11,2 persen. Namun angka ini sudah cukup meningkat dibandingkan 2015 yang sebesar empat persen. 

"Kita menuju 23 persen di 2025. Artinya kalau kita melakukan business as usual, mudah-mudahan ini bisa tercapai, dan di 2050 31 persen, kemudian di 2060 di mana kita punya target net zero emission, mudah-mudahan EBT sudah di atas 50 persen," harapnya.
 
Pengukuran ketahanan energi sendiri menggunakan aspek 4A (availability, affordability, accessibility, dan acceptability) dan metode pembobotan menggunakan AHP (analisa hierarchy process).  Aspek availability adalah ketersediaan sumber energi dan energi baik dari domestik maupun luar negeri.
 
Selanjutnya aspek affordability yaitu keterjangkauan biaya investasi energi, mulai dari biaya eksplorasi, produksi, dan distribusi, hingga keterjangkauan konsumen terhadap harga energi. 
Kemudian aspek accessibility adalah kemampuan untuk mengakses sumber energi, infrastruktur jaringan energi, termasuk tantangan geografis dan geopolitik.
 
Sedangkan aspek acceptability adalah penggunaan energi yang peduli lingkungan (darat, laut dan udara) termasuk penerimaan masyarakat. Dukungan transisi energi, sambung Djoko, secara umum dapat dilakukan melalui regulasi harga gas sebesar USD6 per MMBTU, Rancangan Undang-Undang EBT dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Harga EBT. 
 
"Tak hanya itu, terdapat beberapa dukungan lain dari pemerintah, seperti penyusunan Rancangan Perpres Cadangan Penyangga Energi, zero flaring gas, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, serta Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan