"Kita upayakan untuk mulai bisa kita salurkan dalam minggu ini," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada Medcom.id, Senin, 9 Agustus 2021.
Anwar menjelaskan BSU yang akan dicairkan pada pekan ini akan diterima oleh satu juta calon penerima. Pihak Kementerian Ketenagakerjaan juga sedang melakukan pengecekan dan pemadanan data terhadap data-data calon penerima BSU tersebut.
"Iya (satu juta), yang kemarin data sudah kita terima dari BPJS, akan kita lakukan pengecekan dan pemadanan data agar tidak double," ungkapnya.
Selain pengecekan NIK, nomor rekening, serta kecocokan dengan sektor kerja, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan memastikan calon penerima BSU tidak menerima bantuan pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.
Pemerintah melalui menteri ketenagakerjaan telah mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak covid-19.
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah menerima data satu juta calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan. Adapun total calon penerima BSU ditaksir sekitar 8,7 juta orang.
Dari data tersebut Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan kesesuaian data dan menghindari duplikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News