Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: dok. Kemenperin
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: dok. Kemenperin

Tingkatkan Ekspor, Menperin Dorong Penguatan Rantai Industri Halal

Husen Miftahudin • 22 Juni 2021 14:21
Jakarta: Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Indonesia punya peluang emas untuk menjadi produsen dan eksportir produk halal terbesar di dunia.
 
Agus menuturkan, untuk mencapai sasaran tersebut, Indonesia sudah memiliki Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024. Salah satu strateginya adalah penguatan rantai nilai halal yang terdiri dari industri makanan dan minuman halal, industri pariwisata halal, industri fesyen muslim, industri media dan rekreasi halal, industri farmasi dan kosmetik halal, serta industri energi terbarukan.
 
"Industri fesyen muslim memiliki potensi yang besar mengingat konsumsi fesyen muslim di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun, dengan pertumbuhan rata-rata 3,2 persen per tahun. Pada 2020, Indonesia berada di urutan kelima konsumen fesyen muslim dunia," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Juni 2021.

Agus melanjutkan bahwa Indonesia juga menjadi eksportir terbesar kelima di negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dengan proporsi 9,3 persen. Nilai ini jika dilihat secara global baru berkisar 3,8 persen dari total pasar produk halal dunia. Oleh karenanya, perlu dioptimalkan lagi.
 
"Tidak hanya peluang pasar global yang diproyeksikan mencapai 1,84 miliar penduduk muslim di dunia pada 2023, kebutuhan produk halal dalam negeri pun masih terbuka luas dengan populasi penduduk muslim 87,2 persen dari total penduduk Indonesia," paparnya.
 
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi menambahkan, pihaknya mendukung upaya peningkatan daya saing industri dalam negeri untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan berkesinambungan. Jaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri tersebut menjadi hal penting yang harus dipertahankan dan ditingkatkan.
 
"Di sektor industri fesyen muslim, hingga saat ini, telah diterbitkan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk lini produk tekstil yang digunakan untuk beribadah, yakni mukena (SNI 8856:2020), kain ihram (SNI 8767:2019), karpet (SNI 7116:2019), kerudung (SNI 8098:2017), kaus kaki (SNI 7131:2017)," urai Doddy.
 
Selain itu, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam regulasi tersebut juga diamanatkan kewajiban sertifikasi halal Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang masuk dalam kategori Barang Gunaan (sandang, penutup kepala, dan aksesoris, perlengkapan peribadatan bagi umat islam) akan diberlakukan pada rentang 17 Oktober 2021 sampai 17 Oktober 2026.
 
Sementara itu, Kepala Balai Besar Tekstil (BBT) Cahyadi menyatakan kesiapan dan komitmennya dalam membantu para pemangku kepentingan dalam menyiapkan ekosistem halal dari rangkaian proses produksi sektor hulu ke hilir. "Kami membuka kolaborasi lintas stakeholder untuk bersama-sama menyempurnakan kajian penentuan titik kritis kontaminasi kandungan non-halal di industri TPT," tegas dia.
 
Hal tersebut diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dalam melakukan proses penilaian kesesuaian untuk sektor Barang Gunaan khususnya tekstil dan produk tekstil.
 
"Selain mendukung program sertifikasi halal, BBT Bandung juga memiliki kompetensi penguatan Industri TPT melalui penerapan SNI, Sertifikasi Industri Hijau, Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi terakreditasi, sertifikasi masker kain dan pengujian masker medis, serta mampu memberikan layanan pengembangan Teknologi bagi Industri TPT nasional," pungkas Cahyadi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan