Sebab, kontraktor tambang atau pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) ini berhasil meraih investasi senilai Rp70,31 triliun sehingga berkontribusi terhadap pendapatan negara melalui setoran pajak.
“Dalam UU hanya dibahas 4 pasal tentang usaha jasa. Ini menunjukkan kurangnya konsentrasi Pemerintah terhadap IUJP. Padahal investasi, tenaga kerja, kontribusi pajak, dan lain-lain mayoritas ada di IUJP, khususnya batu bara,” kata Bambang melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 26 Mei 2021.
Bambang menjelaskan pada 2020 sektor usaha jasa pertambangan meraih nilai investasi sebesar Rp70,31 triliun. Dari jumlah tersebut besaran penerimaan negara mencapai Rp 4,48 triliun, dan penerimaan daerah sebesar Rp 3,42 triliun.
"Itu concern saya tentang UU, tetapi dukungan Kementerian ESDM beberapa tahun terakhir sudah menunjukkan perhatian lebih besar tentang pentingnya IUJP, walaupun dibatasi UU yang ada," terang Bambang.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Universal Support Nadarajah menilai pemerintah perlu memberikan jaminan berusaha kepada sektor usaha jasa, yakni dengan memperkuat perlindungan hukum melalui UU atau aturan turunannya. Apalagi hampir 95 persen tambang khususnya batu bara dikerjakan oleh kontraktor dengan andil besar dalam membuka lapangan pekerjaan.
“Itu sebabnya investasi dan penyerapan tenaga kerja porsinya besar di usaha jasa. Pemerintah sudah semestinya lebih memberikan perhatian melalui regulasi yang berlaku,” terang dia.
Adapun Universal Support mengantongi kontrak joint operation dengan tambang batu bara di Sorolangun dan Batanghari, Jambi, serta di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Tahun lalu, operasi Universal Support di Batanghari terpaksa berhenti lantaran kontraknya diputus sepihak oleh dua pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT Bumi Bara Makmur Mandiri dan PT Kurnia Alam Investama. Dampaknya, sekitar 400 orang pekerja lokal menganggur.
Pakar Hukum Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi berpendapat pemegang IUP pada prinsipnya dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan secara mandiri. Jika terikat perjanjian dengan pihak lain, hak melakukan operasi menjadi ternegasikan.
"Apabila pemegang IUP melakukan sendiri padahal dalam kontrak pelaksanaan kegiatan itu disepakati dengan pihak lain, jelas dapat dianggap perbuatan cidera janji atau wanprestasi," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Humas Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sony Heru mengaku tidak bisa ikut campur menangani konflik pemutusan kerja sama antara pemilik tambang dengan kontraktor. Sebab, hal tersebut menyangkut urusan bisnis. Fokus Pemerintah hanya memastikan aktivitas IUP berlangsung sesuai target dan rencana.
“Kontrak antara IUP dan IUJP itu bersifat business to business. Kalau ada masalah, aspeknya keperdataan. Kita tidak akan campur tangan. Konsentrasi Pemerintah adalah kegiatan usaha tetap jalan” ujar Sony.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News