"Betul tarif sekarang di bawah biaya pokok," kata Direktur Bisnis dan Usaha Ditjen Gatrik Hendra Iswahyudi dalam diskusi virtual, Kamis, 11 Juni 2020.
Hendra menjelaskan BPP ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun. Dalam penyusunannnya dipengaruhi oleh empat faktor yakni pergerakan kurs, harga minyak Indonesia (ICP), inflasi serta harga batu bara. Faktor-faktor tersebut bergerak di luar kendali PT PLN (Persero).
Ketika empat faktor dikalkulasi dan bergerak turun maka tarif listrik yang dikenakan pada masyarakat juga ikut turun. Demikian juga ketika mengalami kenaikan.
Namun sejak 2017 pemerintah belum melakukan penyesuaian terhadap kenaikan maupun penurunan tarif. Hal ini demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing bisnis dan industri dalam negeri.
"Waktu awal 2017 sampai sekarang karena di-capping tetap sebenarnya naik turun karena empat faktor tadi. Kalau dilihat sekarang walaupun pemerintah menyatakan enggak naik, sebenearnya tinggi harusya Rp1.485 per kWh, tapi kenyataannya kita bayar Rp1.467. Biaya ini ditanggung pemerintah," tutur Hendra.
Meski demikian, pemerintah tetap mendorong PLN untuk mengedepankan efisiensi agar BPP bisa semakin turun. Salah satunya dengan mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) sebagai energi primer dalam pembangkitan melalui konversi pembangkit diesel menjadi gas. Serta didukung dengan penurunan harga gas bumi untuk pembangkit listrik.
Sebelumnya, Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana menyebutkan BPP tenaga listrik dalam APBN 2020 sebesar Rp359,03 triliun. Dari jumlah tersebut sebesar 41 persen atau Rp146,67 triliun dialokasikan untuk biaya bahan bakar.
Dari besaran biaya bahan bakar, gas menjadi komponen bahan bakar terbesar dalam pembentukan BPP. Dia menyebutkan porsi gas sebesar Rp60,98 triliun atau 38,36 persen dari total biaya bahan bakar. Dibandingkan dengan bahan bakar lainnya seperti baru bara sebesar Rp56,26 triliun, BBM dan BBN sebesar Rp24,17 triliun dan energi baru terbarukan sebesar Rp5,24 triliun.
Kendati menjadi komponen biaya terbesar, jumlah volume atau kapasitas listrik yang dihasilkan dari hasil pembangkit gas hanya 65,24 terawatt hours (Twh) atau sekitar 21,28 persen dari total volume penyediaan tenaga listrik. Masih lebih kecil dibandingkan dengan volume yang dihasilkan pembangkit batu bara sebesar 187,52 TWh.
"Maka turunnya harga gas akan sangat berpengaruh pada besaran BPP yang pada ujungnya akan mengurangi beban APBN (subsidi dan kompensasi)," jelas Rida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News