Ilustrasi. Foto: MI/Panca Syurkani
Ilustrasi. Foto: MI/Panca Syurkani

Tarif Cukai SKT Diminta Tidak Naik Demi Perlindungan Tenaga Kerja

Eko Nordiansyah • 07 Oktober 2021 21:08
Jakarta: Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Soekarwo berharap pemerintah tidak menaikkan tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT) pada 2022 demi perlindungan tenaga kerja. Kenaikan tarif cukai SKT di tengah pandemi covid-19 dikhawatirkan akan memukul sektor padat karya yang melibatkan ratusan ribu tenaga kerja di dalamnya.
 
"Kalau cukai SKT dinaikkan, pengangguran akan luar biasa," kata Soekarwo dilansir di Jakarta, Kamis, 7 Oktober 2021.
 
Mantan Gubernur Jawa Timur ini menjelaskan, sekitar 70 persen pekerja di sektor SKT merupakan perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Sementara para suami mereka umumnya adalah para pekerja buruh kasar dan pekerja serabutan yang terdampak akibat pandemi covid-19.

"Dari segi penghasilan, upah para pekerja SKT sudah mengikuti ketentuan upah umum regional yang ditetapkan provinsi. Sehingga, kebijakan untuk tidak menaikkan tarif cukai SKT akan memberikan konsep keadilan dalam mengelola perekonomian," ungkapnya.
 
Secara terpisah, Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) Sriyadi Purnomo mengatakan, MPSI telah menyerap sekitar 6.000 pekerja SKT tambahan pada 2021. Penambahan ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai SKT pada tahun ini.
 
"Kami akan menjadikan hal ini sebagai pertimbangan kepada Presiden untuk tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2022. Karena tugas Wantimpres adalah memberikan pertimbangan kepada Presiden," pungkas Soekarwo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan