"Saya rasa itu lebih logis daripada memaksakan kebijakan tes PCR bagi pelaku perjalanan yang menimbulkan kontroversi, karena di sisi lain pelaku ekonomi diminta bangkit, namun di sisi lainnya harus menghadapi regulasi yang menghambat," kata Edra, Selasa, 26 Oktober 2021.
Edra menilai kebijakan tes usap untuk saat ini kurang tepat, karena kondisi dan situasi covid-19 cukup melandai.Bahkan banyak wilayah dengan status PPKM sudah di level 1.
"Pemerintah seharusnya memberikan pelonggaran soal syarat bepergian yang tidak memberatkan, untuk mendorong ekonomi bergerak secara cepat," terangnya.
Ia menjelaskan, pada saat varian delta muncul dan terjadi gelombang kedua dengan tingkat kasus yang tinggi, pemerintah hanya menerapkan syarat tes antigen, namun saat kasus melandai seperti sekarang, ekonomi dan pariwisata naik justru aturannya wajib tes usap.
Menurut dia, tes usap kurang layak karena sejumlah daerah belum memiliki fasilitas laboratorium dengan kapasitas yang memadai terutama untuk proses tes PCR yang memakan waktu cukup lama.
"Ini bagi pelaku ekonomi sangat memberatkan, sebab saat orang berangkat pergi harus PCR, sampai bandara harus antigen lagi, apalagi tes itu tidak bebas biaya," katanya.
Kadin Surabaya, lanjut dia, secara umum sepakat dengan tujuan pemerintah yang ingin mencegah terjadinya gelombang ketiga korona. Namun, diharapkan pemerintah melibatkan Kadin dalam mengambil keputusan kebijakan.
"Pemerintah setidaknya ketika mengambil kebijakan harus melibatkan kami sebagai pelaku usaha, hal ini agar keputusan yang diambil tidak merugikan kami serta masyarakat pada umumnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam aturan terbaru surat keterangan hasil negatif RT-PCR dijadikan syarat sebelum keberangkatan perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.
Untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, namun tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam. Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1x24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap.
Adapun pemerintah menetapkan harga tes PCR untuk pelaku perjalanan dengan pesawat sebesar Rp300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam. Langkah itu diambil berdasarkan masukan dari masyarakat. Nilai itu turun dari yang sebelumnya ditetapkan yakni Rp450 ribu dan berlaku 2x24 jam.
Seperti diketahui, dalam aturan terbaru surat keterangan hasil negatif RT-PCR dijadikan syarat sebelum keberangkatan perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.
Untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, namun tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam. Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1x24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap.
Adapun pemerintah menetapkan harga tes PCR untuk pelaku perjalanan dengan pesawat sebesar Rp300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam. Langkah itu diambil berdasarkan masukan dari masyarakat. Nilai itu turun dari yang sebelumnya ditetapkan yakni Rp450 ribu dan berlaku 2x24 jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News