Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, seharusya pembatasan dilakukan berbasis mikro dan melakukan penegakan sampai dengan tingkat paling kecil di lingkungan dan komunitas kehidupan masyarakat.
"Pembatasan tidak akan efektif jika hanya diberlakukan terhadap fasilitas-fasilitas yang selama ini memiliki kemampuan dan telah dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, disiplin dan konsisten seperti pusat perbelanjaan," katanya kepada Medcom.id, Rabu, 30 Juni 2021.
Ia mengatakan, PPKM Mikro Darurat akan berdampak besar terhadap gerak perekonomian, dunia usaha akan kembali terpukul dan kembali terpuruk.
Oleh karena itu, menurutnya, jangan sampai pengorbanan besar dibidang ekonomi menjadi sia-sia akibat kebijakan yang diputuskan tidak efektif untuk mengurangi jumlah kasus positif covid-19.
"Pusat Perbelanjaan akan mendukung setiap ketentuan yang ditetapkan sepanjang atau jika memang efektif untuk menekan laju lonjakan jumlah kasus positif covid-19," jelasnya.
Pemerintah menerapkan PPKM mikro darurat mulai Jumat, 2 Juli hingga 20 Juli 2021. Penerapan PPKM mikro darurat berlaku di seluruh daerah di Indonesia.
Adapun kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal yang semakin dibatasi. Waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal akan terkena pembatasan hingga pukul 17.00 waktu setempat. Selain itu, pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id