Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Jangan Coba-coba, Ini Hukumannya Jika Langgar Prokes PPKM Darurat

Suci Sedya Utami • 01 Juli 2021 16:27
Jakarta: Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Pada masa larangan ini, pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi berbagai pihak yang melanggar protokol kesehatan.
 
Sanksi akan dikenakan diberlakukan hingga ke level masyarakat rukun warga yang masih tetap berkumpul dan membuat kerumunan di lingkungan tempat tinggal dan tidak menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker.
 
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang memimpin langsung PPKM Darurat mengatakan, pemerintah akan menggandeng pemuka daerah setempat.

"Kita akan imbau semua pemuka daerah bahwa hal ini (berkumpul) akan berbahaya untuk keselamatan kita bersama. Kita akan berikan sanksi yang mendidik pada mereka," kata Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021.
 
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan berbagai sanksi telah tertuang dalam berbagai peraturan dan perundang-undangan yang terkait dengan penegakkan protokol kesehatan pandemi seperti UU Kekarantinaan Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular dan lain sebagainya. Selain itu juga bisa dikenakan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
"Semua ada sanksinya, di antaranya seandainya membuat kerumunan besar yang enggak sesuai dengan protokol kesehatan sehingga terjadi penularan itu dapat dikenakan sanksi pidana. Bahkan cukup lama waktunya," kata Tito.
 
Kemudian apabila masyarakat tetap menjalankan perjalanan yang telah dilarang maka akan ada sanksi menanti. Demikian juga untuk operasional berbagai fasilitas yang telah diatur namun melanggar maka akan dikenakan pasal 212-2018 KUHP karena melawan perintah petugas yang sah.
 
Dalam pasal 212 KUHP hukumannya yakni paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp4.500. Kemudian di pasal 218 KUHP hukumannya pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
 
Adapun pada pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular disebutkan bagi yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah maka pidana penjara selama satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. Serta karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah pidana kurungan selama enam bulan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
 
Demikian juga pada pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan menyatakan bagi yang tidak mematuhi karantina sehingga membuat kedaruratan akan dipidana penjara satu tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
 
Bagi kepala daerah, gubernur, bupati dan wali kota yang tidak melaksanakan pengetatan aktivitas masyarakat selama PPKM Darurat juga akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat 1 UU Nomor 23 Tentang Kepala Daerah.
 
Lebih lanjut mantan Kapolri ini menambahkan pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak baik dengan kepolisian, satpol pp, kejaksaan dan pengadilan negeri untuk menegakkan aturan ini di masa PPKM Darurat.
 
"Jadi upayanya mulai dari persuasif hingga kohesif. Sanksinya ada pidana denda dan sanksi sosial. Ini dapat ditegakkan oleh satpol pp bersama Polri dan Kejaksaan menggunakan mekanisme operasi yustisi tindak pidana ringan untuk memberikan efek jera," jelas Tito.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan