Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Ilustrasi. Foto: Shutterstock

Apindo Pertanyakan Langkah Maybank Pailitkan Pan Brothers

Husen Miftahudin • 18 Agustus 2021 10:01
Jakarta: PT Pan Brothers Tbk (PBRX) digugat pailit oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal itu terkait utang bilateral Pan Brothers terhadap Maybank sebesar USD4,5 juta.
 
Maybank sebelumnya juga mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 26 Juli 2021 lalu.
 
Dari keterbukaan yang disampaikan Pan Brothers, pada saat gugatan oleh Maybank diajukan, perusahaan telah secara intens berkomunikasi dengan kreditur bank, baik kreditur sindikasi maupun bilateral. Mayoritas kreditur bank lain juga telah menyatakan dukungan terhadap proses restrukturisasi yang diajukan perusahaan.

Merespons kejadian tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani memaklumi permasalahan Pan Brothers dengan Maybank Indonesia lazim terjadi di saat krisis maupun pandemi seperti saat ini. Namun dia menyayangkan langkah Maybank mempailitkan Pan Brothers yang mempunyai kinerja cukup baik hingga kuartal I-2021, serta jumlah karyawan yang cukup banyak.
 
"Jadi mereka omzetnya bagus dan tambah karyawan, going concern bisnisnya bagus. Tapi kenapa harus dipailitkan? Memang tidak memikirkan risiko yang harus dipikul setelah Pan Brothers pailit," jelas Hariyadi dalam keterangan resminya, Rabu, 8 Agustus 2021.
 
Posisi pendapatan PBRX di kuartal I-2021 mencapai USD126,16 juta dengan tingkat laba sebesar USD2,21 juta. Pertumbuhan pendapatan ditopang oleh penjualan lokal sebesar USD23,57 juta. Sementara jumlah karyawan bertambah menjadi 32.825 orang per Juni 2021, dari porsi 30.508 orang per Desember 2020 guna mengerek kinerja bisnis perusahaan lantaran adanya penambahan lini bisnis di masa pandemi covid-19.
 
"Bisnis garmen itu saat ini lebih bagus dibanding sektor properti, dari sisi likuiditas misalnya, tapi kenapa harus dipailitkan? Itu tanda tanya besar, karena perusahaannya pun sehat. (Gugatan pailit) akan kontra produktif dengan upaya pemerintah dalam mendorong industri bangkit setelah terdampak pandemi," jelas dia.
 
Lebih lanjut Hariyadi menuturkan, jika perusahaan tidak sehat atau tidak kooperatif, barulah kreditur atau perbankan yang memberikan kredit pantas mempailitkan perusahaan yang sudah jatuh tempo dalam membayar kewajibannya. Namun, Pan Brothers saat ini masih berada dalam kondisi masih sanggup membayar bunga dari perjanjian kredit yang telah diteken bersama para perbankan.
 
"Ketika Pan Brothers dipailitkan, terus ada kurator masuk untuk menilai, ternyata dari hasil penilaian kurator Pan Brothers tidak dapat memenuhi kewajiban, mau dapat apa Maybank? Karena sebelum kewajiban kepada bank ada kewajiban lain seperti membayar pesangon dan gaji karyawan serta perpajakan," tegas Hariyadi.
 
Pan Brothers memperoleh moratorium pembayaran utang dari pengadilan tinggi Singapura atas beban utang yang totalnya mencapai USD309,6 juta atau setara Rp4,36 triliun (kurs Rp14.134 per USD). Keputusan ini efektif selama enam bulan hingga 28 Desember 2021.
 
Berdasarkan penjelasan PBRX ke Bursa Efek Indonesia (BEI), utang itu termasuk pinjaman sindikasi dengan nilai USD138,5 juta dan obligasi USD171,1 juta. Di sisi lain, perusahaan beriktikad baik untuk fokus pada implementasi moratorium yang diputuskan oleh Pengadilan Singapura untuk mencapai kesepakatan dengan para bank kreditur dan pemegang surat utang yang telah mendukung perusahaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan